MOTOR Plus-Online.com - Operazi zebra 2023 mulai dilakukan secara serentak di berbagai provinsi sejak Senin (18/9).
Operazi zebra 2023 dilakukan untuk meningkatkan kesadaran pengguna jalan dalam keselamatan dan keamanan berlalu lintas.
Tidak memandang pengguna mobil atau motor, operasi zebra 2023 ini akan melihat pengendara yang memang diketahui melanggar.
Secara kasat mata seperti tidak menggunakan helm, menggunakan rotator, bahkan melihat kondisi motor yang tidak layak jalan.
Dalam operasi ini, sebanyak 2.939 personel gabungan dari Satuan Tugas Daerah (Satgasda) maupun Satuan Tugas Resort (Satgasres) jajaran dikerahkan.
“Operasi Zebra tahun 2023 ini melibatkan 2.939 personel, yang terdiri atas 1.349 personel satgasda, dan 1.590 satgasres, yang akan dilaksanakan selama 14 hari, yaitu pada 18 September sampai 1 Oktober 2023,” ujar Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto
Dalam Operasi Zebra Jaya 2023 ini memiliki tiga tujuan utama dalam pelaksanaannya.
Di antaranya untuk meningkatkan kepatuhan atau disiplin masyarakat.
Kemudian menurunkan angka kecelakaan serta untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).
Baca Juga: Warga Bekasi Wajib Tahu, Ini Tiga Titik Utama Operasi Zebra 2023 di Daerah Bekasi
Karena itu, Suyudi berharap operasi ini dapat dijalankan dengan sungguh-sungguh sehingga apa yang menjadi tujuan operasi ini dapat tercapai.
Biar lebih jelas, ini daftar pelanggaran operasi zebra 2023.
1. Pengendara roda empat atau roda dua yang melawan arus
2. Pengemudi/pengendara di bawah pengaruh alkohol
3. Pengemudi/pengendara menggunakan HP saat mengemudi
4. Pengendara tidak menggunakan helm SNI
5. Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan
6. Pengemudi melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan
7. Pengendara berboncengan lebih dari satu orang
8. Pengemudi/pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM
9. Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
10. Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK)
11. Melanggar marka jalan
12. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator bukan peruntukannya
14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor rahasia
15. Penertiban parkir liar
Source | : | Divisi Humas Polri |
Penulis | : | Didit Abdillah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR