7 Provinsi Bebaskan Denda Pajak Kendaraan, Pemutihan Juga Gratiskan Biaya Balik Nama Motor

Ahmad Ridho - Selasa, 19 September 2023 | 20:15 WIB
Tribun Toraja
Pemutihan masih berlangsung di 7 provinsi, bebas denda pajak kendaraan sampai gratis bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

MOTOR Plus-online.com - 7 provinsi bebaskan denda pajak kendaraan, pemutihan juga gratiskan biaya balik nama kendaraan bermotor.

Cepat diurus khusus penunggak pajak motor sebelum waktunya berakhir.

Saat ini masih ada 7 provinsi di Indonesia yang mengadakan pemutihan.

Program ampunan ini diadakan untuk meringankan beban pembayaran tunggakan pajak kendaraan.

Saat ini beberapa daerah membebaskan denda pajak sampai gratis bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Pada program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 wajib pajak hanya perlu melunasi pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Tanpa membayar denda keterlambatan bahkan bebas biaya balik nama kendaraan bermotor.

Daftar Provinsi yang masih menggelar pemutihan pajak sepanjang September 2023, hingga yang berakhir pada Desember 2023 :

1. Lampung

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memberikan keringanan PKB sejak 3 April 2023 hingga 30 September, sesuai dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular