MOTOR Plus-Online.com - Eks Dirut Pertamina, Karen Agustiawan resmi ditahan KPK pada (20/9).
Perempuan dengan nama asli Galaila Karen Kardinah terlibat dalam pengadaan LNG (Liquified Natural Gas) di PT Pertamina dari 2011-2021.
"KPK telah mengumpulkan dan menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut, GKK alias KA (Karen Agustiawan) Dirut PT Pertamina Persero tahun 2009-2014," kata Ketua KPK Firli Bahuri, dikutip dari Kompas.com.
Awalnya pada tahun 2012, Pertamina memang ingin melakukan pengadaan LNG karena defisit gas negara.
Pengadaan tersebut menyusul adanya perkiraan defisit gas yang terjadi di Indonesia dalam kurun waktu 2009-2040.
"Diperlukan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero, industri pupuk, dan industri petrokimia lainnya di Indonesia," Firli Bahuri menjelaskan.
Karen yang menjabat Dirut Pertamina periode 2009-2014 kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier di luar negeri.
Perusahaan yang diajak kerjasama antara lain Corpus Christi Liquefaction (CCL), Amerika Serikat (AS).
Karen memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian dengan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh secara sepihak.
Baca Juga: Pertamina Tak Semata Mengincar Sponsor Utama di Tim VR46 Tapi Juga Mau Posisi Ini Seperti Oli Shell
Selain itu, ia juga tidak melaporkan hal itu kepada Dewan Komisaris Pertamina.
"Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tidak dilakukan sama sekali, sehingga tindakan KA tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu," tutur Firli.
Dalam kasus ini, KPK menyebut kerugian keuangan negara mencapai 140 juta dollar AS atau Rp 2,1 triliun.
Apalagi dalam riwayat Karen Agustiawan, ia memang sudah beberapa kali tertangkap melakukan korupsi.
Pertama pada saat membawa Pertamina berinvestasi membeli blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada tahun 2009.
Lalu yang kedua adalah saat ini usai diketahui menggelapkan proyek LNG sampai akhirnya Karena Agustiawan harus ditahan selama 8 tahun dengan subsider empat bulan.
Baca Juga: Air Sumur Mengandung Bensin Kagetkan Warga Kediri, Dibakar Langsung Menyala
Penulis | : | Didit Abdillah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR