Presiden Setujui Aturan Baru Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Dokumen ini Akan Ditolak Mentah-mentah

Aong - Rabu, 20 September 2023 | 19:45 WIB
Dok MOTOR Plus
Bayar pajak kendaraan ada syarat baru dokumen yang dilampirkan

MOTOR Plus-online.com - Bertambah lagi syarat memperpanjang STNK walau ada STNK, BPKB dan KTP asli masih tidak bisa.

Presiden setujui aturan baru bayar pajak kendaraan tanpa dokumen ini akan ditolak mentah-mentah oleh petugas Samsat.

Adapun syarat dokumen baru tersebut berhubungan dengan laik jalan kendaraan yang dipakai di jalanan.

Kendaraan akan diuji laik jalan dan akan mendapatkan sertifikat sebagai syarat pepanjangan.

Sertifikat laik jalan tersebut merupakan hasil tes uji emisi agar ramah lingkungan karena polutan rendah.  

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi aturan baru perpanjang STNK ini sudah disetujui oleh presiden.

Budi menegaskan, kendaraan yang tidak lulus uji emisi tidak akan bisa memperpanjang STNK.

"Bila tidak (lolos uji emisi), jadi tak bisa perpanjang STNK. Mereka kena tilang juga," kata Budi dalam acara Seminar Nasional IKAXA 2023 di Jakarta, (14/9/23).

"Nah ini memang upaya yang tidak sederhana bersama polisi tapi sudah disetujui Presiden dan akan kita lakukan," sambung Budi.

Baca Juga: Pemutihan Pajak di 7 Provinsi Sepanjang September 2023, Masih Nunggak Pajak Motor Bisa Urus

Penulis : Aong
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular