MOTOR Plus-online.com - Bertambah lagi syarat memperpanjang STNK walau ada STNK, BPKB dan KTP asli masih tidak bisa.
Presiden setujui aturan baru bayar pajak kendaraan tanpa dokumen ini akan ditolak mentah-mentah oleh petugas Samsat.
Adapun syarat dokumen baru tersebut berhubungan dengan laik jalan kendaraan yang dipakai di jalanan.
Kendaraan akan diuji laik jalan dan akan mendapatkan sertifikat sebagai syarat pepanjangan.
Sertifikat laik jalan tersebut merupakan hasil tes uji emisi agar ramah lingkungan karena polutan rendah.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi aturan baru perpanjang STNK ini sudah disetujui oleh presiden.
Budi menegaskan, kendaraan yang tidak lulus uji emisi tidak akan bisa memperpanjang STNK.
"Bila tidak (lolos uji emisi), jadi tak bisa perpanjang STNK. Mereka kena tilang juga," kata Budi dalam acara Seminar Nasional IKAXA 2023 di Jakarta, (14/9/23).
"Nah ini memang upaya yang tidak sederhana bersama polisi tapi sudah disetujui Presiden dan akan kita lakukan," sambung Budi.
Baca Juga: Pemutihan Pajak di 7 Provinsi Sepanjang September 2023, Masih Nunggak Pajak Motor Bisa Urus
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR