MOTOR Plus-online.com - Bukti solidaritas komunitas Vespa, seorang korban maling Vespa berhasil menemukan motornya berkat laporan mekanik bengkel.
Setelah hilang pada Sabtu (9/9/2023), Vespa tersebut kembali ke pemiliknya pada Senin (18/9/2023).
Artinya ada seminggu lebih motor kesayangannya itu tidak terparkir di garasi rumah.
Sang maling Vespa pun berhasil ditangkap dan jadi bual-bualan warga di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Anggi Hasibuan menjelaskan kronologi lengkapnya.
Usai kehilangan motor, kata Anggi, korban menyebarkan berita kehilangan melalui grup WhatsApp dan Facebook khusus Vespa dengan memasang foto motornya.
"Pada hari Senin, tanggal 18 September 2023 sekitar jam 18.00 WIB, korban menerima informasi dari seseorang yang mengaku pemilik bengkel Vespa dan mengabarkan lewat WA bahwa motor korban sempat dibongkar di bengkelnya," ungkap Anggi dikutip dari Kompas.com, Rabu (20/9/2023).
Setelah itu, korban mendatangi bengkel lalu memeriksa sparepart yang dibongkar.
Menurut Anggi, sparepart motor itu merupakan milik korban.
Korban lantas mendatangi rumah pelaku berdasarkan petunjuk pemilik bengkel.
"Namun, saat korban sampai di rumahnya, pelaku tidak ada," lanjut Anggi.
"Lalu, korban kembali ke bengkel," sambungnya.
"Ketika dalam perjalanan, pelapor disalip oleh pelaku dengan menggunakan motor milik korban,” jelasnya.
Korban kemudian berusaha mengejar pelaku.
Anggi berujar, pelaku akhirnya tertangkap dan menjadi bulan-bulanan warga yang ikut naik pitam.
"Beruntung petugas Bhabinkamtibmas Polsek Kebon Jeruk yang berada tak jauh di lokasi segera mengamankan pelaku dari amukan warga,” ujar dia.
Diketahui pelaku berinisial MR (26).
MR babak belur dihajar massa usai mencuri motor Vespa di Jalan H Tohir, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sutrisno mengatakan, kini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Kebon Jeruk.
"Ya, benar, pelaku sudah diamankan, dan sudah dilakukan proses penyidikan oleh penyidik di Polsek," kata Sutrisno.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Curi Vespa, Pemuda di Kebon Jeruk Babak Belur Dihajar Massa"
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR