MOTOR Plus-online.com - Pemotor harus paham standar uji emisi agar dapat perpanjang STNK tahunan maupun 5 tahun sekali.
Sayang masih ada yang ogah mengecek emisi motor.
Alasannya polisi sudah tidak melakukan penindakan tilang bagi kendaraan yang belum atau tidak lolos emisi.
Ditambah pemotor malas mengeluarkan uang untuk sekedar cek apakah emisi kendaraannya masih aman atau tidak.
Padahal pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta dan beberapa bengkel motor masih menggelar uji emisi secara gratis.
Kedepannya hasil uji emisi akan dipakai untuk perpanjang STNK.
Syarat perpanjangan STNK akan ditambah dengan surat lulus uji emisi, mengingat kendaraan bermotor dinilai turut menyumbang polusi udara.
Hal tersebut diterangkan oleh Menteri Perhubungan RI (Menhub) Budi Karya Sumadi.
Baca Juga: Presiden Setujui Aturan Baru Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Dokumen ini Akan Ditolak Mentah-mentah
"Bila tidak (lolos uji emisi), jadi tak bisa perpanjang STNK. Mereka kena tilang juga," ujarnya seperti dikutip dari kompas.com
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR