MOTOR Plus-online.com - Enggak pakai ribet cara cek lokasi uji emisi yang bakal menjadi syarat perpanjang STNK, daftarnya ada di link ini tinggal pilih.
Kabar penting buat bikers, muncul wacana perpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan ada syarat baru nih.
Beredar kabar kalau pemerintah berencana memberlakukan uji emisi sebagai syarat perpanjang STNK.
Nantinya setiap kendaraan yang telah menjalani uji emisi bakal diberi stiker penanda.
Dan uji emisi itu harus dilakukan nanti bersama-sama Polri, Polda, dan Pemda.
Akan ada sanksi denda yang dijatuhkan apabila kendaraan bermotor tak lolos uji emisi.
Pelanggar akan kena denda yang namanya denda pencemaran, yang aturannya sedang diproses pemerintah.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar menjelaskan nantinya kendaraan hanya boleh didenda selama dua kali.
Baca Juga: Harus Tahu Standar Lulus Uji Emisi Untuk Perpanjang STNK Akan Semakin Ketat
Kalau lebih dari batasan yang ditetapkan, kendaraan tersebut terancam tak beroperasi.
Hasil uji emisi yang bakal dijadikan sebagai dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Pasal 206.
Dikutip dari website resmi Uji Emisi Jakarta, total yang sudah diuji sebanyak 115.091.
Adapun jumlah tempat uji emisi terletak di 108 bengkel dengan 189 teknisi.
Brother enggak perlu bingung, tinggal klik LINK INI untuk cek lokasi uji emisi kendaraan roda dua.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR