Ia menyebut hasil uji emisi kendaraan akan menjadi syarat bayar pajak motor atau perpanjang STNK di Indonesia.
Pihaknya sedang menyusun mekanisme pelaksanaan uji emisi secara nasional.
Kegiatan uji emisi kendaraan bermotor adalah strategi pengendalian pencemaran udara yang berlaku di Jabodetabek.
Jika sesuai rencana, setelah semua aturannya rampung maka ke depan uji emisi akan menjadi wajib secara nasional.
"Ketika ini sudah berjalan, output-nya adalah kendaraan bermotor harus melampirkan hasil uji emisi sebagai persyaratan administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor," ujar Luckmi, dalam keterangan tertulis, Kamis (7/9/2023).
Oleh sebab itu, hal ini bisa menjadi perhatian bagi pemilik kendaraan agar segera melakukan uji emisi.
Meski pun tidak ada razia, semua pemilik yang mangkir atau tidak lolos uji emisi tidak akan bisa memperpanjang STNK kendaraan miliknya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lulus Uji Emisi Bakal Jadi Syarat Perpanjangan STNK Tiap Tahun
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR