MOTOR Plus-Online.com - Uji emisi sempat digencarkan pada beberapa pekan terakhir karena guna mengontrol kendaraan di tengah tingginya polusi Jabodetabek.
Untuk mengontrol polusi dan gas buang lebih jauh, maka uji emisi akan menjadi syarat penting dalam membayar pajak STNK.
Jika tidak pernah uji emisi dan tidak memiliki surat keterangan, maka setiap pemotor wajib pajak harus melakukan uji emisi terlebih dahulu.
Ini masih menjadi rencana pemerintah, belum ada titik final, meski kabar ini sudah ramai didengar khalayak.
Banyak yang menanyakan apa sih tujuan dari emisi sebenarnya?
Dilansir dari Kompas.com, tujuan uji emisi untuk mengetahui kondisi mesin motor apakah sesuai denga standar yang sudah ditetapkan atau tidak.
Kondisi mesin yang bagus, tentu memiliki gas buang yang rendah, ini akan berdampak pada polusi di sekitar juga nanti.
Dengan pembatasan tidak semua kendaraan layak jalan, maka polusi dan gas buang di kota-kota besar, tentu bisa ditekan.
Apalagi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Pasal 206.
Baca Juga: Awas Gak Bisa Perpanjang STNK Motor Jika Tak Ada Bukti Ini, Akan Berlaku Satu Indonesia
Dikutip dari website resmi Uji Emisi Jakarta, total yang sudah diuji sebanyak 115.091.
Adapun jumlah tempat uji emisi terletak di 108 bengkel dengan 189 teknisi.
Brother enggak perlu bingung, tinggal klik LINK INI untuk cek lokasi uji emisi kendaraan roda dua.
Baca Juga: Cara Cek Lokasi Uji Emisi yang Bakal Jadi Syarat Perpanjang STNK, Tinggal Klik Link Ini Bro
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Didit Abdillah |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR