MOTOR Plus-online.com - Bisa ditolak perpanjang STNK motor walaupun dokumen lengkap tanpa ada kertas laporan ini.
Semua pemilik motor wajib memperpanjang STNK kendaraan setahun sekali.
Sementara untuk perpanjang STNK 5 tahunan disertai dengan pergantian pelat nomor kendaraan dan jika tidak melakukan perpanjangan akan dikenakan denda sampai hukuman pidana.
Aturan ini terkandung di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat (1).
Di dalam aturan ini, pemotor yang tidak memperpanjang STNK tahunan akan dikenakan denda maksimal keterlambatan sebesar Rp 500 ribu dan pidana penjara maksimal 2 bulan.
Akan berlaku secara serentak proses perpanjangan bukan hanya kelengkapan dokumen (KTP, STNK dan BPKB).
Tapi pemilik motor harus menyertakan kertas bukti lolos uji emisi yang saat ini dijalankan pemerintah.
Jika belum atau tidak lolos uji emisi, pemilik motor terancam tidak bisa memperpanjang STNK kendaraannya atau bisa ditolak.
Aturan tentang uji emisi belakangan gencar dilakukan untuk menekan tingkat polusi udara di Jabodetabek.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR