MOTOR Plus-online.com - Bisa ditolak perpanjang STNK motor walaupun dokumen lengkap tanpa ada kertas laporan ini.
Semua pemilik motor wajib memperpanjang STNK kendaraan setahun sekali.
Sementara untuk perpanjang STNK 5 tahunan disertai dengan pergantian pelat nomor kendaraan dan jika tidak melakukan perpanjangan akan dikenakan denda sampai hukuman pidana.
Aturan ini terkandung di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat (1).
Di dalam aturan ini, pemotor yang tidak memperpanjang STNK tahunan akan dikenakan denda maksimal keterlambatan sebesar Rp 500 ribu dan pidana penjara maksimal 2 bulan.
Akan berlaku secara serentak proses perpanjangan bukan hanya kelengkapan dokumen (KTP, STNK dan BPKB).
Tapi pemilik motor harus menyertakan kertas bukti lolos uji emisi yang saat ini dijalankan pemerintah.
Jika belum atau tidak lolos uji emisi, pemilik motor terancam tidak bisa memperpanjang STNK kendaraannya atau bisa ditolak.
Aturan tentang uji emisi belakangan gencar dilakukan untuk menekan tingkat polusi udara di Jabodetabek.
Dikutip dari Kompas TV, Syarat baru perpanjang STNK menggunakan hasil uji emisi kendaraan itu nantinya akan berlaku secara nasional.
Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK, Luckmi Purwandari mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyusun mekanisme pelaksanaan uji emisi secara nasional.
Sebagai informasi, kegiatan uji emisi kendaraan bermotor merupakan strategi pengendalian pencemaran udara yang berlaku di Jabodetabek.
Ke depan, otoritas transportasi akan mengukur emisi gas beracun dari kendaraan bermotor tidak hanya di Jabodetabek, namun juga skala nasional.
Rencananya, setelah semua aturannya rampung, maka ke depan uji emisi akan menjadi wajib secara nasional.
“Ketika ini sudah berjalan, output-nya adalah kendaraan bermotor harus melampirkan hasil uji emisi sebagai persyaratan administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor,” ucap Luckmi, dalam keterangan tertulis, Kamis (7/9/2023).
Meski baru rencana, banyak warga yang sudah mengantisipasi dengan membayar pajak motor lebih awal.
Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, Menteri Perhubungan RI (Menhub) Budi Karya Sumadi memastikan bahwa kendaraan yang tidak lulus uji emisi sesuai standar yang sudah ditentukan, tidak akan bisa memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
"Bila tidak (lolos uji emisi), jadi tak bisa perpanjang STNK. Mereka kena tilang juga. Nah ini memang upaya yang tidak sederhana bersama polisi tapi sudah disetujui Presiden dan akan kita lakukan," kata Budi dalam acara Seminar Nasional IKAXA 2023 di Jakarta, Kamis (14/9/2023).
Baca Juga: Presiden Setujui Aturan Baru Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Dokumen ini Akan Ditolak Mentah-mentah
Langkah tegas tersebut, lanjut Budi, sebagai upaya untuk menekan produksi emisi gas buang dari kendaraan bermotor sehingga bisa memperbaiki kualitas udara yang kini terus berada di kondisi mengkhawatirkan.
Untuk saat ini penerapan tambahan hasil uji emisi sebagai syarat perpanjangan STNK masih dalam pembahasan.
Selama ini pemotor harus melengkapi beberapa dokumen sebagai syarat perpanjangan STNK motor, antara lain:
- KTP pemilik kendaraan bermotor
- STNK asli
- BPKB asli
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR