Mending Naik Motor, Tarif Parkir Rp 7.500 Per Jam Buat Mobil Mulai 1 Oktober 2023, Ini Faktanya

Galih Setiadi - Sabtu, 23 September 2023 | 08:00 WIB
MOTOR Plus
Foto ilustrasi naik motor. Tarif parkir tertinggi Rp 7.500 per jam untuk mobil berlaku bulan depan, khusus yang enggak lulus ini.

MOTOR Plus-online.com - Jangan kaget tarif parkir Rp 7.500 per jam berlaku untuk mobil mulai bulan depan kalau enggak lolos ini, mending naik motor bro.

Bukan tanpa alasan mending naik motor, karena bakal ada tarif parkir dinsentif buat mobil.

Adapun pemberlakuan tarif parkir tersebut untuk mobil yang belum atau enggak lulus uji emisi.

Penerapan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Dari aturan itu, disebutkan kendaraan yang tidak melakukan atau tidak memenuhi ketentuan uji emisi gas buang dikenakan tarif parkir tertinggi.

Adapun untuk besaran tarifnya diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.

Seperti yang dijelaskan Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta, Ani Ruspitawati.

"Untuk kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir 7.500 rupiah per jam atau berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta," kata Ani dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Beli Baju Lebaran Di Tanah Abang Harus Sabar, Tarif Parkir Motor Selangit

Ia menegaskan bahwa tarif parkir tertinggi itu saat ini hanya berlaku untuk kendaraan roda empat.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular