"Biasanya terjadi kejadian tersebut karena dia gunakan Google Map. Dia gunakan Google Map mencari alamat, dia cari cepat dan aman untuk tiba. Sehingga masuk ke dalam jalur tol, sehingga dia ikuti Google Map sehingga itu yang terjadi," jelasnya.
Kedua emak-emak yang viral tersebut belum teridentifikasi hingga sekarang.
Gani mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih berupaya mengidentifikasi ibu-ibu yang masuk dan melawan arus di jalur tol tersebut.
"Sampai saat ini belum teridentifikasi dan sementara kita selidiki kira-kira siapa yang masuk ke dalam tol ini. Untuk di jalan tol, yang ETLE belum ada. Hanya ETLE On Board yang kita operasionalkan dalam tol itu khusus untuk kecepatan maksimal di jalan tol," ungkapnya.
Kedua emak-emak tersebut terancam sanksi sesuai pasal 287 ayat 1 UU nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Isinya tertulis setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan dengan rambu lalu lintas dapat dipidana kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ibu-ibu Viral Naik Motor di Jalur Tol Makassar Belum Teridentifikasi, Terancam Hukuman 2 Bulan Penjara"
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR