MOTOR Plus-Online.com - Waspada modus baru dilakukan jambret, minta pengendara motor untuk antar namun malah merampas HP.
Brother MOTOR Plus yang setiap hari mengendarai motor musti lebih hati-hati dengan modus para pelaku kriminal.
Ada modus baru yang dilakukan jambret atau maling untuk mengincar handphone atau smartphone milik pengendara motor.
Modus tersebut sengaja meminta tolong untuk diantarkan ke suatu tempat, namun kemudian menggasak HP pengendara saat di tengah jalan.
Kejadian ini terjadi di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung belum lama ini.
Mengutip Kompas.com, seorang pemuda berinisial JMM (35) ditangkap polisi karena merampas handphone milik pengendara motor.
Kasat Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang Kompol Evry Susanto menjelaskan kronologi kejadian tersebut.
Ia membeberkan, pelaku sempat mendatangi korban yang seorang laki-laki bernama Vieyu Ramadhan.
Baca Juga: Dijual Rp 1,5 Juta, Maling Motor Mantan Suami Istri Kompak Gasak Honda BeAT di Sragen
Kemudian pelaku tersebut meminta tolong dengan memaksa untuk pergi ke suatu tempat.
"Pengendara motor ini dipaksa pelaku untuk mengantarkannya ke sebuah tempat, kemudian ponsel korban diambil," ujar Kompol Evry Susanto di Mapolres, Sabtu (23/9/2023), dikutip dari Kompas.com.
Evry menambahkan, pelaku diamankan Jumat (22/9/2023) malam, tak lama setelah aksi perampokan oleh pelaku pada sore harinya sekitar pukul 17.30 WIB.
Peristiwa tersebut terjadi di Gang Seroja III, Kelurahan Rawa Mangun, Pangkalpinang.
Menurut Evry, pelaku mengaku telah mencuri setelah diinterogasi polisi.
Saat itu, pelaku yang berada di pinggir jalan memberhentikan seorang laki-laki pengendara motor dan meminta tolong diantarkan.
"Korban yang awalnya menolak terus dipaksa pelaku untuk mengantarkan ke tempat tersebut," ungkap Evry.
Tak lama kemudian, sebuah handphone merk POCO X3 PRO senilai Rp 3,5 juta dirampas pelaku dari korban dan pelaku pun kabur.
Baca Juga: Polisi Sebut Cuma Motor Ini yang Gampang Dimaling, Pengakuan Maling Motor di Bandara Soekarno-Hatta
Pelaku yang ternyata seorang pengangguran ini akhirnya mendekam di sel tahanan Polresta Pangkalpinang.
Ia pun terancam Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Modus Minta Tolong Diantar, Pengangguran Rampas Ponsel Pengendara Sepeda Motor"
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR