Terancam Tidak Bisa Bayar Pajak STNK Tahunan, Ketahui Ambang Batas Uji Emisi Motor Biar Aman

Ahmad Ridho - Sabtu, 23 September 2023 | 19:00 WIB
FB Rizki Aldi
Motor yang tidak lulus uji emisi terancam tidak bisa perpanjang STNK tahunan, ketahui ambang batas uji emisi kendaraan.

MOTOR Plus-online.com - Ketahui ambang batas uji emisi motor jangan sampai ditolak saat membayar pajak STNK tahunan.

Pemilik kendaraan cemas terancam tidak bisa bayar pajak STNK tahunan kalau tidak lulus uji emisi.

Uji emisi sendiri menjadi kewajiban karena tingkat polusi udara yang sudah mengkhawatirkan.

Uji emisi sendiri dilakukan untuk mengetahui tingkat efisiensi pembakaran di dalam mesin.

Pengujian ini memiliki ketentuan khusus bagi beberapa jenis kendaraan untuk lulus sesuai dengan kriteria masing-masing.

Kendaraan yang lulus uji emisi memberi dampak yang baik bagi lungkungan maupun kesehatan kendaraan itu sendiri.

Proses uji emisi bisa diketahui seputar kondisi kendaraan seperti injektor, kadar gas buang mesin sampai kadar sisa gas buang dari knalpot.

Ada beberapa kriteria agar kendaraan dinyatakan lulus saat mengikuti proses uji emisi.

Dikutip dari Tribun Jakarta, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, razia uji emisi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengurangi polusi udara.

Baca Juga: Bakal Diterapkan Nasional, Motor Surat Lengkap Tetap Tidak Bakal Bisa Perpanjang STNK Kalau Tidak Ada Bukti Ini

Baca Juga: Presiden Setujui Aturan Baru Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Dokumen ini Akan Ditolak Mentah-mentah

Menurutnya, sanksi pengemudi kendaraan yang belum atau tidak lolos uji emisi telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kendaraan yang tak lulus uji emisi sendiri adalah kendaraan bermotor dengan hasil pengujian di atas ambang batas emisi gas buang kendaraan.

Syarat ambang batas tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan bermotor.

GridOto.com
Hasil uji emisi kendaraan bermotor bisa dibawa saat perpanjang STNK.

Merujuk Peraturan Gubernur tersebut, berikut perincian ambang batas emisi gas buang kendaraan:

- Mobil bensin tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar karbon monoksida (CO) di bawah 3,0 persen dengan hidrokarbon (HC) di bawah 700 part per million (ppm).

- Mobil bensin tahun produksi di atas 2007, wajib kadar CO di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm.

- Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas (timbal) maksimal 50 persen.

- Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas maksimal 40 persen.

- Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas maksimal 60 persen.

Baca Juga: Serentak Berlaku Untuk Seluruh Pemilik Kendaraan Perpanjang STNK Ada Dokumen Tanpa Kertas Ini Bisa Ditolak

- Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas maksimal 50 persen.

- Motor 2 tak (motor bakar dua langkah) produksi di bawah tahun 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm.

- Motor 4 tak (motor bakar empat langkah) produksi di bawah tahun 2020, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2.400 ppm.

- Motor di atas 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO wajib maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.

Syarat baru perpanjang STNK menggunakan hasil uji emisi kendaraan itu nantinya akan berlaku secara nasional.

Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK, Luckmi Purwandari mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyusun mekanisme pelaksanaan uji emisi secara nasional.

Sebagai informasi, kegiatan uji emisi kendaraan bermotor merupakan strategi pengendalian pencemaran udara yang berlaku di Jabodetabek.

Ke depan, otoritas transportasi akan mengukur emisi gas beracun dari kendaraan bermotor tidak hanya di Jabodetabek, namun juga skala nasional.

Rencananya, setelah semua aturannya rampung, maka ke depan uji emisi akan menjadi wajib secara nasional.

Baca Juga: Hasil Senyawa Kimia dari Data Uji Emisi Motor Brother yang Bisa Jadi Bikin Enggak Dapat Perpanjang STNK

“Ketika ini sudah berjalan, output-nya adalah kendaraan bermotor harus melampirkan hasil uji emisi sebagai persyaratan administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor,” ucap Luckmi, dalam keterangan tertulis, Kamis (7/9/2023).

Meski baru rencana, banyak warga yang sudah mengantisipasi dengan membayar pajak motor lebih awal.

Sementara Menteri Perhubungan RI (Menhub) Budi Karya Sumadi memastikan bahwa kendaraan yang tidak lulus uji emisi sesuai standar yang sudah ditentukan, tidak akan bisa memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular