MOTOR Plus-Online.com - Pemutihan pajak kendaraan kembali digelar banyak provinsi, bahkan banyak yang sampai akhir tahun.
Tentu saja untuk menjaring lebih banyak wajib pajak, baik itu pengendara motor atau mobil.
Banyak manfaat dari pemutihan pajak yang bisa didapatkan pada periode-periode ini.
Seperti bebas denda PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) keedua juga bebas pokok BBNKB II.
Bebas pajak progresif, bebas pokok tunggakan PKB tahun kedua, sampai bebas denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk satu tahun yang lewat
Hal ini karena jika motor tidak membayar pajak selama dua tahun atau lebih, akan sulit untuk melakukan perpanjangan pajak.
Karena motor sudah dicap motor 'bodong' yang semua data surat-suratnya sudah dihapus.
Maka dari itu, sempatkan untuk membayar pajak yang masih ada nih di provinsi, termasuk Jakarta.
Baca Juga: Pemutihan Pajak di 7 Provinsi Sepanjang September 2023, Masih Nunggak Pajak Motor Bisa Urus
1. Jawa Timur
Source | : | Tribun Medan |
Penulis | : | Didit Abdillah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR