MOTOR Plus-online.com - Banyak yang lupa atau tidak sempat ikut sidang tilang pelanggaran lalu lintas.
Disini tempat ambil SIM atau STNK yang kena tilang namun tidak ikut sidang biayanya biasa saja tidak mahal.
Bagi yang lupa atau tidak ada waktu ambil barang bukti ketika kena tilang tidak perlu panik.
Biasanya yang dijadikan barang bukti ketika tilang berupa SIM atau STNK dan bisa diambil susai sidang.
Dalam sidang tilang di pengadilan memang ada batas waktu karena banyaknya yang melanggar.
Dirlantas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Agus Suryo Nugroho mengatakan terdapat batas waktu sidang untuk pengambilan SIM atau STNK yang disita.
"Kalau tilang biasa (manual) itu jangka waktu 14 hari, nanti sidang," beber Agus dikutip dari Kompas.com, Kamis (3/8/2023).
"Tetapi sebelum 14 hari juga kalau ada jadwal sidang bisa langsung mengikuti sidang, tapi maksimal 14 hari," ungkap Agus.
Meski begitu, ada beberapa pelanggar yang lupa atau terlambat mengambil SIM atau STNK yang disita, dan bingung cara mengurusnya.
Baca Juga: Melanggar Tak Pakai Helm, Bule Inggris Sok Jagoan di Bali Terancam Dideportasi
Baca Juga: Viral Pelat Nomor Gaib Bisa Bebas Tilang Elektronik, Kesorot Kamera Mendadak Hilang
Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol Alfian Nurrizal, menjelaskan terkait pelanggar yang lupa mengambil SIM atau STNK setelah 14 hari atau terlambat mengambil.
"Untuk pengambilan tilang setelah lewat masa sidang, maka pelanggar langsung ke kantor pengadilan," ungkap Alfian dikutip dari Kompas.com, (21/7/23).
"Ini karena berkas tilang beserta barang bukti SIM atau STNK sebelum tanggal sidang dikirim ke pengadilan," tambahnya.
Alfian juga menegaskan, untuk biaya tilang nantinya akan diserahkan ke pengadilan yang menangani.
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR