MOTOR Plus - online.com Rider di Depok baru-baru ini tertangkap kamera melakukan aksi akrobat dengan rebahan di atas motor.
Aksi tersebut dilakukan di Jl. Raya Margonda Depok, Jawa Barat pada siang hari dimana kondisi lalu lintas cukup ramai.
Terlihat dari akun instagram @depok24jam pemotor tersebut menggunakan Honda Vario 125 dengan nomor polisi B-3784- TX.
Dalam video dengan durasi 14 detik tersebut terlihat pria memakai kaos hitam mengendarai motor sambil rebahan.
Ia juga tidak menggunakan helm, jelas membahayakan diri sendiri dan pengendara lain.
Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Multazam Lisendra mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan penindakan hukum dengan tilang kepada pengendara tersebut.
"Sudah kami tilang melalui perangkat ETLE yang terpasang di Jalan Margonda," kata Multazam saat dikutip dari GridOto.com, Selasa (26/9/2023).
Menurutnya, aksi pengendara tersebut jelas telah melanggar Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Lihat postingan ini di Instagram
Dimana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi (Pasal 106 ayat (1) UU 22/2009).
"Jika pengendara mengemudikan Kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan, maka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu rupiah (Pasal 283 UU 22/2009)," tegasnya.
Nah, ternyata lumayan juga tuh dendanya usai rebahan di atas motor.
Apalagi kalau ditambah dengan tidak pakai helm.
Selain kena denda besar, tentu kalau jatuh kepala langsung menghantam aspal yang keras.
Jadi jangan coba-coba brother MOTOR Plus tiru aksi seperti ini!
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR