Modus operandi yang digunakan oleh pasangan ini melibatkan pemantauan.
Mereka mencari motor yang tidak terkunci stang, lalu pelaku menyuruh sang istri untuk berjalan terlebih dahulu.
Sedangkan sang suami mendorong motor korban menjauh, lalu membongkar kelistrikan motor tersebut agar dapat dinyalakan.
"Motor dibongkar dengan melepas kabel kontak dan menyambungkannya dengan timah dari kertas rokok yang dimasukkan ke soket, sehingga listriknya bertemu dan motor bisa dinyalakan." jelas Kompol Rangga.
"Setelah itu, motor yang berhasil dinyalakan dibawa oleh tersangka ke Kecamatan Tanjung Batu untuk disimpan di rumah orang tua mereka," tambahnya.
Selain itu, Kompol Rangga Abhiyasa juga mengatakan pihak kepolisian saat ini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Aksi Kejar-Kejaran Polisi dan Maling Motor di Bekasi Sampai Masuk Sawah, Endingnya Begini
Hal ini untuk menemukan kendaraan bermotor lain yang ternyata belum ditemukan.
Atas perbuatan para tersangka, keduanya bisa dijerat dengan Pasal 363 Ayat 3 KUHP Jo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama lebih dari lima tahun.
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR