MOTOR Plus-online.com - STNK dan pelat nomor diperlukan untuk identifikasi kendaraan yang menggunakan mesin.
Mau dapat pelat nomor rahasia siapa saja bisa asalkan memenuhi syarat dan sediakan dokumen ini dengan lengkap.
Sesuai Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021, ada pelat nomor rahasia yang dikeluarkan dan digunakan di wilayah hukum Indonesia.
Pelat nomor atau rahasia masuk ke dalam kategori TNKB Khusus diterbitkan berdasar pertimbangan kepentingan tertentu.
Sesuai Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 70, yang bisa pakai pelat nomor rahasia adalah kendaraan pejabat atau petugas di bidang intelijen atau penyidik guna menjaga kerahasiaan identitas, baik pribadi maupun sarana yang digunakan.
Pada STNK rahasia tertera beberapa informasi, seperti NRKB, Nama Pemilik, NIK/TDP/NIB/Kartu izin tinggal, Alamat Pemilik, Merek, Tipe, Jenis, Model, Tahun Pembuatan, Isi Silinder/Daya Listrik, Warna, Nomor Rangka, Nomor Mesin, Nomor BPKB, Masa Berlaku, Warna TNKB, Tahun Registrasi, Bahan bakar, Kode Lokasi, dan Nomor urut registrasi.
Syarat penerbitan STNK/TNKB yaitu:
1. Harus ada surat rekomendasi dari: Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah, untuk tingkat provinsi/kabupaten/ kota; atau Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, untuk tingkat markas besar Polri atau Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah, untuk tingkat Kepolisian Daerah Daerah Metro Jaya, untuk tingkat pusat
2. Fotokopi STNK atau STNK Dinas Ranmor TNI/Polri
3. Fotokopi BPKB untuk Ranmor dinas milik instansi pemerintah, kecuali Ranmor dinas TNI/Polri
KOMENTAR