MOTOR Plus-online.com - Memperpanjang (STNK) jadi kewajiban pemilik motor atau mobil.
Diterapkan nasional uang tak berguna bayar pajak kendaraan akan ditolak jika tanpa dokumen ini syarat baru.
Persyaratan baru tersebut sebagai bukti bahwa kendaraan laik dipakai di jalan raya pada umumnya.
Bentuknya berupa sertifikat bahwa kendaraan yang dipakai tidak berbahaya bagi lingkungan.
Adapun kendaraan harus ramah lingkungan sehingga tidak merusak kehidupan manusia dan alam.
Untuk itu semua kendaraan yang akan memperpanjang STNK atau bayar pajak harus melampirkan sertifikat.
Tentu sertifikat tersebut hasil tes uji emisi sebagai tanda tidak berbahaya bagi pencemaran udara.
Menhub Budi Karya Sumadi memastikan kendaraan yang tidak lulus uji emisi tidak akan bisa memperpanjang STNK.
"Bila tidak (lolos uji emisi), jadi tak bisa perpanjang STNK. Mereka kena tilang juga. Nah ini memang upaya yang tidak sederhana bersama polisi tapi sudah disetujui Presiden dan akan kita lakukan," kata Budi dalam acara Seminar Nasional IKAXA 2023 di Jakarta, Kamis (14/9/2023).
Baca Juga: 25.756 Motor Batal Bodong Ikut Pemutihan Pajak di Jambi Masih Tersisa Empat Hari Lagi
KOMENTAR