Diterapkan Nasional Uang Tak Berguna Bayar Pajak Kendaraan Akan Ditolak Jika Tanpa Dokumen ini

Aong - Selasa, 26 September 2023 | 19:30 WIB
Jamal He
Bayar pajak nasional harus melengkapi dokumen sebagai syarat baru

MOTOR Plus-online.com - Memperpanjang (STNK) jadi kewajiban pemilik motor atau mobil.

Diterapkan nasional uang tak berguna bayar pajak kendaraan akan ditolak jika tanpa dokumen ini syarat baru.

Persyaratan baru tersebut sebagai bukti bahwa kendaraan laik dipakai di jalan raya pada umumnya.

Bentuknya berupa sertifikat bahwa kendaraan yang dipakai tidak berbahaya bagi lingkungan.

Adapun kendaraan harus ramah lingkungan sehingga tidak merusak kehidupan manusia dan alam.

Untuk itu semua kendaraan yang akan memperpanjang STNK atau bayar pajak harus melampirkan sertifikat.

Tentu sertifikat tersebut hasil tes uji emisi sebagai tanda tidak berbahaya bagi pencemaran udara. 

Menhub Budi Karya Sumadi memastikan kendaraan yang tidak lulus uji emisi tidak akan bisa memperpanjang STNK.

"Bila tidak (lolos uji emisi), jadi tak bisa perpanjang STNK. Mereka kena tilang juga. Nah ini memang upaya yang tidak sederhana bersama polisi tapi sudah disetujui Presiden dan akan kita lakukan," kata Budi dalam acara Seminar Nasional IKAXA 2023 di Jakarta, Kamis (14/9/2023).

Baca Juga: 25.756 Motor Batal Bodong Ikut Pemutihan Pajak di Jambi Masih Tersisa Empat Hari Lagi

Baca Juga: Berlaku Dibeberapa Provinsi di Indonesia Pemutihan Pajak Kendaraan Bebas Denda dan Hapus Pajak Progresif

Kata Budi, langkah tegas tersebut sebagai upaya untuk menekan emisi gas buang dari kendaraan bermotor.

Sehingga bisa memperbaiki kualitas udara yang kini terus berada di kondisi mengkhawatirkan.

Sebelumnya, Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK, Luckmi Purwandari menyebut hasil uji emisi kendaraan akan menjadi syarat bayar pajak motor atau perpanjang STNK di Indonesia.

Kini, pihaknya tengah menyusun mekanisme pelaksanaan uji emisi secara nasional.

Uji emisi kendaraan bermotor merupakan strategi pengendalian pencemaran udara yang berlaku di Jabodetabek.

Rencananya, setelah semua aturannya rampung, maka ke depan uji emisi akan menjadi wajib secara nasional.

“Ketika ini sudah berjalan, output-nya adalah kendaraan bermotor harus melampirkan hasil uji emisi sebagai persyaratan administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor,” ucap Luckmi, dalam keterangan tertulis, Kamis (7/9/2023).

Jadi, ini bisa menjadi perhatian bagi pemilik kendaraan agar segera melakukan uji emisi.

Sebab meski tidak ada razia, semua pemilik yang mangkir atau tidak lulus uji emisi tidak akan dapat memperpanjang STNK kedepannya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Lulus Uji Emisi Bakal Jadi Syarat Perpanjangan STNK Tiap Tahun.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular