Usai diperiksa AS membeli motor yang akan dijual setelah nomor rangka dan nomor mesinnya diganti dari seseorang berinisial AG dengan harga Rp 7,4 juta.
Motor tersebut dibeli dalam kondisi bodong alias tanpa surat-surat.
Kemudian AS membeli STNK dan BPKB lain melalui Facebook dari seseorang berinisial N untuk nantinya dijual bersama motor yang sudah ia palsukan nomor rangka dan nomor mesinnya.
Ia membeli STNK dan BPKB dengan harga Rp 700 ribu.
AS kemudian menghubungi tersangka MT. AS meminta MT untuk mengganti nomor rangka dan nomor mesin motor tersebut dengan nomor yang sesuai dengan STNK dan BPKB tersebut.
Karena itu, kepolisian turut menangkap MT di Villa Gading Parung pada 22 September 2023.
"Kedua tersangka dikenai Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP," urai Hadi.
Hukumannya dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap 2 Pelaku Pemalsu Nomor Rangka-Mesin Motor di Depok
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Uje |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR