Dua Orang Pemalsu Nomor Rangka di Depok Ditangkap Polisi, Ancaman Hukumannya Tidak Main-Main

Uje - Selasa, 26 September 2023 | 20:55 WIB
Motor Plus/ Erwan
Ilustrasi ketok nomor rangka motor, baru-baru ini Polisi menangkap pemalsu nomor rangka di Depok

MOTOR Plus - online.com Dua orang pelaku pemalsu nomor rangka motor ditangkap polisi di daerah Depok.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto.

Dikutip dari kompas.com, keduanya ditangkap pada Jumat (22/9) lalu.

Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda yakni di Depok dan di Bogor.

"Tersangka AS ditangkap di Perumahan Citra Lake, Depok. Kalau MT ditangkap di Perumahan Villa Gading Parung, Bogor," ujar Kompol Hadi di Mapolres Metro Depok dikutip dari kompas.com

Hadi menyebutkan penangkapan tersebut dimulai saat AS hendak menjual motor di Facebook dengan harga Rp 8,3 juta.

Tapi kondisi nomor rangka dan nomor mesin sudah diganti terlebih dahulu alias sudah diketok.

AS hendak menemui calon pembeli motor tersebut di Perumahan Citra Lake. "Namun, pada saat menunggu calon pembeli, pelaku langsung diamankan anggota Opsnal Reskrim Polres Metro Depok," ujar Hadi.

Baca Juga: Ketok Nomor Rangka Ilegal Motor Bisa Ditahan, Begini Penjelasan Polisi

 

Suryamalang.com
Ilustrasi STNK dan BPKB yang dijual di Facebook

Usai diperiksa AS membeli motor yang akan dijual setelah nomor rangka dan nomor mesinnya diganti dari seseorang berinisial AG dengan harga Rp 7,4 juta.

Motor tersebut dibeli dalam kondisi bodong alias tanpa surat-surat.

Kemudian AS membeli STNK dan BPKB lain melalui Facebook dari seseorang berinisial N untuk nantinya dijual bersama motor yang sudah ia palsukan nomor rangka dan nomor mesinnya.

Ia membeli STNK dan BPKB dengan harga Rp 700 ribu.

AS kemudian menghubungi tersangka MT. AS meminta MT untuk mengganti nomor rangka dan nomor mesin motor tersebut dengan nomor yang sesuai dengan STNK dan BPKB tersebut.

Karena itu, kepolisian turut menangkap MT di Villa Gading Parung pada 22 September 2023.

"Kedua tersangka dikenai Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP," urai Hadi.

Hukumannya dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap 2 Pelaku Pemalsu Nomor Rangka-Mesin Motor di Depok

Source : Kompas.com
Penulis : Uje
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular