MOTOR Plus-online.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta masih menggelar uji emisi kendaraan gratis.
Uji emisi gratis bisa diikuti mobil dan motor yang usianya 3 tahun ke atas.
Ada 4 lokasi uji emisi gratis yang disediakan pihak Dishub DKI Jakarta.
Mengutip akun Instagram @dishubdkijakarta, berikut lokasi uji emisi gratis:
- Terminal Bus Tanjung Priok (08.00-12.00 WIB)
- Terminal Bus Ragunan (09.00-12.00 WIB)
- Termilan Bus Pulogebang (13.00-16.00 WIB)
- Termina bus Kampung Rambutan(08.00-12.00 WIB)
Keempat lokasi tersebut buka sampai 30 September, atau tersisa 4 hari lagi.
Meski polisi tidak melakukan tilang, uji emisi masih penting untuk menghindari tarif parkir mahal.
Yup, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan menerapkan tarif parkir mahal bagi kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi.
Tarif parkir mahal atau disinsentif ini berlaku untuk mobil maupun motor.
Baca Juga: Diterapkan Nasional Uang Tak Berguna Bayar Pajak Kendaraan Akan Ditolak Jika Tanpa Dokumen ini
Saat ini sudah ada puluhan titik yang siap menerapkan tarif tersebut.
Selain mendorong uji emisi kendaraan, kebijakan ini dapat merangsang masyarakat naik kendaraan umum.
Mereka akan berpikir dua kali untuk memarkirkan kendaraannya yang belum diuji emisi, karena tarif yang dibebankan lebih tinggi dibanding tarif normal.
"Untuk disinsentif itu kami lebih mendorong kepada kesadaran masyarakat terhadap pemeliharaan secara berkala kendaraan sehingga uji emisinya itu lulus," kata Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dikutip dari Tribuntangerang.com, Selasa (26/9/2023).
"Walaupun dia sudah melakukan uji emisi, tidak lulus masuk ke lokasi parkir yang disinsentif maka tarif parkir tetap akan dikenakan tarif parkir yang tinggi," jelasnya.
Syafrin berharap, masyarakat memiliki kesadaran untuk merawat kendaraan sehingga emisi gas buang dapat sesuai dengan ambang batas yang ditentukan.
Hingga kini, jutaan kendaraan di Jakarta telah melaksanakan uji emisi.
Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan, sampai Jumat (22/9/2023) pukul 10.00 WIB, terdapat 1.088.487 mobil dan 115.281 motor yang telah melakukan uji emisi.
Baca Juga: Bisa Uji Emisi Motor Gratis di 4 Cabang Planet Ban Ini, Diurus Biar Bisa Perpanjang STNK
Lebih lanjut, Ani menerangkan, tarif disinsentif parkir juga telah dilaksanakan pada 10 lokasi parkir yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta, dan secara bertahap akan diberlakukan pada lokasi parkir yang dikelola oleh Perumda Pasar Jaya.
"Mulai 1 Oktober 2023 seluruh lokasi parkir yang dikelola Pasar Jaya, ada 121 titik lokasi parkir akan juga menerapkan tarif disinsentif parkir bagi kendaran yang belum lulus uji emisi," imbuhnya.
Dengan begitu, artinya akan ada 131 lokasi parkir yang memberlakukan tarif disinsentif bulan Oktober mendatang.
Bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi akan dikenakan tarif tertinggi, sementara yang sudah lulus masih tarif standar.
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Lalu Lintas Jakarta Diprediksi Tetap Padat Meski Tak Lagi Jadi Ibu Kota
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR