Berlaku Nasional SIM C Pemotor Bisa Dicabut Oleh Polisi Karena Hal Ini

Uje - Rabu, 27 September 2023 | 18:10 WIB
Kompas.com
Ilustrasi tilang, kini SIM C pemotor bisa dicabut berlaku nasional

Makanya Sudarmo kini mengimbau agar para pengendara lebih bijaksana saat berkendara.

Supaya para pengendara tidak terkena sanksi tilang dan lalu lintas bisa selalu terjaga.

"Satu hal yang harus diingat, SIM itu kan bukti kompetensi berkendara, jadi kalau sampai SIMnya dicabut, berarti dianggap sudah enggak kompeten lagi. Makanya (pengendara) harus bijak," kata dia.

Secara regulasi, aturan DPS sudah tertulis di dalam Pasal 37 ayat (2) Peraturan Polisi Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, dan Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang SIM.

Kedua aturan tersebut juga sudah dirangkum dan dijabarkan di bagian belakang SIM versi terbaru, secara spesifik di poin ke-2 dan ke-3 . Penjelasannya sebagaimana berikut :

2. Pelanggaran lalu lintas oleh pengemudi diberi bobot nilai dengan pencatatan pada pangkalan data Polri dengan kategori:

a pelanggaran ringan (administrasi) dengan bobot nilai 1

b. pelanggaran sedang (berdampak kemacetan) dengan bobot nilai 3

c. pelanggaran berat (berdampak kecelakaan lalu lintas) dengan bobot nilai 5

3. Bagi pemilik SIM yang pelanggarannya melebihi bobot 12, SIM dapat dicabut sementara dan atau dilakukan uji ulang pada saat perpanjangan SIM (Perkap Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Cabut SIM Bakal Berlaku, Polisi Minta Pengendara Taat Aturan"

Source : Kompas.com
Penulis : Uje
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular