MOTOR Plus-online - Hasil uji emisi akan jadi salah satu syarat perpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraaan Bermotor (STNK) dan diberlakukan secara nasional.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI Nomor 8 Tahun 2023, tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor Kategori M, Kategori N, Kategori O dan Kategori L.
Dalam Pasal 1 Permen LHK tersebut, dijelaskan kendaraan bermotor kategori L adalah kendaraan bermotor beroda kurang dari empat, termasuk motor.
Kemudian, Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
"(1) Setiap Orang yang mengoperasikan Kendaraan Bermotor harus melampirkan hasil Uji Emisi sebagai persyaratan administratif pembayaran pajak Kendaraan Bermotor.
(2) Pembayaran pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Walau begitu, pemerintah memberi keringanan tidak perlu uji emisi bagi mobil dan motor tertentu.
Dalam Pasal 2 Ayat (2), disebutkan kendaraan usia lebih dari 3 tahun harus mengikuti uji emisi.
Sementara motor atau mobil baru usia 3 tahun ke bawah tidak perlu.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR