Bakal Diterapkan Nasional Mobil dan Motor Tidak Uji Emisi Bisa Perpanjang STNK Asal Memenuhi Syarat Ini

Ardhana Adwitiya - Rabu, 27 September 2023 | 19:30
Ilustrasi perpanjang STNK tetap bisa walau tidak uji emisi.
GridOto.com
GridOto.com
Ilustrasi perpanjang STNK tetap bisa walau tidak uji emisi.

MOTORPlus-online -Hasiluji emisiakan jadi salah satu syaratperpanjangSurat Tanda Nomor Kendaraaan Bermotor (STNK) dan diberlakukan secara nasional.

Hal itu tertuang dalamPeraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI Nomor 8 Tahun 2023, tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor Kategori M, Kategori N, Kategori O dan Kategori L.

Dalam Pasal 1 Permen LHK tersebut, dijelaskan kendaraan bermotor kategori L adalah kendaraan bermotor beroda kurang dari empat, termasukmotor.

Kemudian, Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

"(1) Setiap Orang yang mengoperasikan Kendaraan Bermotor harus melampirkan hasil Uji Emisi sebagai persyaratan administratif pembayaran pajak Kendaraan Bermotor.

(2) Pembayaran pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Walau begitu, pemerintah memberi keringanan tidak perlu uji emisi bagi mobil dan motor tertentu.

Dalam Pasal 2 Ayat (2), disebutkan kendaraan usia lebih dari 3 tahun harus mengikuti uji emisi.

Baca Juga: Bakal Diterapkan Nasional, Motor Surat Lengkap Tetap Tidak Bakal Bisa Perpanjang STNK Kalau Tidak Ada Bukti Ini

Sementara motor atau mobil baru usia 3 tahun ke bawah tidak perlu.

Editor : Aong

TERPOPULER