MOTOR Plus-online - Hasil uji emisi akan jadi salah satu syarat perpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraaan Bermotor (STNK) dan diberlakukan secara nasional.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI Nomor 8 Tahun 2023, tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor Kategori M, Kategori N, Kategori O dan Kategori L.
Dalam Pasal 1 Permen LHK tersebut, dijelaskan kendaraan bermotor kategori L adalah kendaraan bermotor beroda kurang dari empat, termasuk motor.
Kemudian, Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
"(1) Setiap Orang yang mengoperasikan Kendaraan Bermotor harus melampirkan hasil Uji Emisi sebagai persyaratan administratif pembayaran pajak Kendaraan Bermotor.
(2) Pembayaran pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Walau begitu, pemerintah memberi keringanan tidak perlu uji emisi bagi mobil dan motor tertentu.
Dalam Pasal 2 Ayat (2), disebutkan kendaraan usia lebih dari 3 tahun harus mengikuti uji emisi.
Sementara motor atau mobil baru usia 3 tahun ke bawah tidak perlu.
Dengan begitu, kendaraan tahun muda masih bisa perpanjang STNK meski tidak lulus uji emisi.
Hasil uji emisi jadi syarat perpanjang STNK ramai diperbincangkan setelah dibahas Menteri Perhubungan RI (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam acara Seminar Nasional IKAXA 2023 di Jakarta, Kamis (14/9/2023).
"Bila tidak (lolos uji emisi), jadi tak bisa perpanjang STNK. Mereka kena tilang juga," kata Budi Karya Sumadi dikutip dari Kompas.com.
"Nah ini memang upaya yang tidak sederhana bersama polisi tapi sudah disetujui Presiden dan akan kita lakukan," sambungnya.
Sebelumnya, Direktur Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, Luckmi Purwandari menjelaskan, hasil uji emisi kendaraan akan menjadi syarat perpanjang STNK di Indonesia.
Kini, pihaknya sedang menyusun mekanisme pelaksanaan uji emisi secara nasional.
Kegiatan uji emisi kendaraan bermotor merupakan strategi pengendalian pencemaran udara yang berlaku di Jabodetabek.
Rencananya, setelah semua aturannya rampung, maka ke depan uji emisi akan menjadi wajib secara nasional.
"Ketika ini sudah berjalan, output-nya adalah kendaraan bermotor harus melampirkan hasil uji emisi sebagai persyaratan administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor," ucap Luckmi, dalam keterangan tertulis, Kamis (7/9/2023).
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR