MOTOR Plus-online.com - Jangan kaget bila STNK kendaraan anda pajaknya lebih mahal dibanding yang lain.
Anda dikenai pajak mahal jika di STNK terdapat kode seperti ini artinya dianggap mampu atau kaya sehingga tinggi.
Di suatu daerah kendaraan dengan merek, tipe dan tahun yang sama bisa saja berbeda nilai pajak tahunannya.
Makanya sebelum membeli motor atau mobil kudu diperhatikan agar dapat yang pajaknya murah.
Agar supaya dapat motor atau mobil baru atau bekas pajaknya lebih murah mesti perhatikan kode di STNK-nya.
Kode tersebut menyatakan pajak kendaraan di STNK mahal atau murahnya bisa dilihat letaknya di tengah bawah.
Adanya kode ini terletak di lembaran notis pajak yang ada besarnya tagihan uang, jadi bukan di depan STNK.
Kode ini dinyatakan dalam angka, terdiri dari 6 angka yang punya arti tersendiri dan kudu di mengerti.
Mengenai kode ini menyatakan apakah kendaraan tersebut kena pajak progresif atau tidak.
Baca Juga: 5 Keuntungan Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Penunggak Pajak Dapat Banyak Gratisan
Baca Juga: 25.756 Motor Batal Bodong Ikut Pemutihan Pajak di Jambi Masih Tersisa Empat Hari Lagi
Dan perlu diketahui, pajak prograsif akan semakin mahal jika makin banyak kendaraan yang dimiliki orang tersebut.
Seperti wilayah Jakarta, tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015.
Kepemilikan kendaraan pertama dikenakan 2 persen, mobil atau sepeda motor kedua 2,5 persen, dan begitu seterusnya.
Bagi yang belum tahu letak kode pajak progresif, keluarkan STNK, kemudian buka halaman sebaliknya.
Disana ada notis tagihan atau Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ.
Kode tersebut bisa lihat gambar di bawah ini.
"Contoh angka di atas 550 001, angka 550 berarti orang pribadi, sementara 001 yaitu kepemilikan pertama. Posisinya persis disamping kiri tulisan "berlaku sampai" pada Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP)," ujar Herlina Ayu, Humas Bapenda DKI Jakarta kepada GridOto.com, Rabu (18/8/2021) lalu.
Jika tertera angka 002, 003, dan seterusnya, artinya kendaraan sudah kena pajak progresif yang menunjukkan kendaraan tersebut adalah kepemilikan yang ke-2, ke-3, dan seterusnya
Berdasarkan draft Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015, tarif pajak yang dikenakan terhadap pemilik kendaraan pribadi sebagai berikut:
1. Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen.
2. Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen.
3. Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen.
4. Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen.
5. Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen.
6. Kendaraan keenam besaran pajaknya 4,5 persen.
7. Kendaraan ketujuh besaran pajaknya 5 persen.
KOMENTAR