MOTOR Plus-online.com - Banyak yang tidak membaca keterangan yang tertera di bagian belakang Surat Izin Mengemudi.
Tak banyak yang tahu di belakang SIM tertera anda harus ujian ulang ketika akan memperpanjang sebelum kedaluarsa.
Di halaman belakang tersebut tertera aturan tilang sistem poin dan sanksi pencabutan SIM sudah tertulis di situ.
Jika sampai SIM dicabut karena sering melakukan kesalahan anda harus ujian ulang ketika perpanjangan nanti.
Seperti diketahui Korlantas Polri berencana memberlakukan aturan cabut SIM bagi pengendara yang banyak melakukan pelanggaran.
Aturan ini sejatinya sudah dicanangkan sejak tahun 2021, namun realisasinya masih belum dilakukan karena ada banyak pertimbangan.
Meski begitu, Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Lantas Jakarta Barat, AKP Sudarmo mengatakan, aturan ini nampaknya segera diberlakukan dalam waktu dekat.
"Di Mabes (markas besar) sudah makin sering dibahas (aturan cabut SIM). Jadi kemungkinan besar bakal diberlakukan, karena memang sudah digodok (disiapkan) juga dari tahun-tahun kemarin," ucapnya, (22/9/23) dikutip dari Kompas.com.
Secara konsep, peraturan cabut SIM akan dijuluki Demerit Point System (DPS), yang sesuai namanya, berkaitan dengan sistem poin atau skor.
Baca Juga: Berlaku Nasional SIM C Pemotor Bisa Dicabut Oleh Polisi Karena Hal Ini
KOMENTAR