MOTOR Plus-online.com - Pemotor yang SIM mati saat libur nasional, pasti gelisah.
Soalnya pelayanan SIM di Satpas libur dulu, contohnya saat Maulid Nabi Muhammad SAW di hari Kamis (28/9/2023).
Beberapa hari sebelumnya, akun resmi media sosial TMC Polda Metro Jaya sudah pengumuman soal libur.
"Pada hari Kamis 28 September 2023 libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW pelayanan penerbitan dan perpanjangan SIM di satpas dan SIM keliling tidak ada pelayanan," yang diunggah admin Instagram TMC Polda Metro Jaya.
Lantas, bagaimana yang mau mengurus SIM, sedangkan masa berakhirnya tepat saat libur?
Untungnya, ada dispensasi untuk mengurus SIM mati saat libur nasional, yaitu bisa besok diurusnya.
"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis tanggal 28 September 2023 dapat memperpanjang SIM pada hari Jumat, 29 September 2023," tulis admin TMC Polda Metro Jaya.
Kalau telat sehari saja dari masa tenggang waktu yang diberikan, brother harus membuat mengurus penerbitan SIM baru.
Karena jika masyarakat pemegang SIM tidak diperpanjang di 29 September 2023, SIM dinyatakan tidak berlaku lagi.
Mengingat masa aktif SIM sekarang mengikuti tanggal penerbitannya, bukan mengikuti tanggal lahir pemohon SIM.
Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu di Belakang SIM Tertera Anda Harus Ujian Ulang Ketika Nanti akan Memperpanjang
Untuk biaya perpanjang SIM, tetap sama mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Buat SIM C biaya perpanjangnya Rp 75 ribu, lalu SIM A itu Rp 80 ribu.
Jangan lupa siapkan biaya tambahan, seperti cek kesehatan Rp 25 ribu.
Dan ada biaya asuransi Rp 30 ribu, jadi disiapkan sebelum jalan ke samsat ya.
Yuk catat kapan SIM brother masa berlakunya, lebih baik diurus sebelum masa berlakunya habis ya biar tidak kelupaan.
View this post on Instagram
Source | : | Instagram @tmcpoldametro |
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR