MOTOR Plus-online.com - Penasaran kenapa STNK disebut surat ternyata ini jawabannya.
Brother heran tidak, kenapa Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK disebut "surat".
Banyak yang bilang, STNK disebut surat karena bentuknya memang lembaran kertas.
Apalagi STNK dibungkus oleh plastik bening, yang mirip amplop untuk melindungi kertas.
STNK disebut surat, karena fungsinya sebagai dokumen tertulis yang dikeluarkan oleh pemerintah atau lembaga yang berwenang.
Dokumen ini jadi identifikasi dan informasi penting, mengenai data suatu kendaraan bermotor.
Nah, "surat" dalam konteks STNK merujuk pada jenis dokumen atau sertifikat tertulis yang mengidentifikasi kendaraan tersebut.
Kalau surat yang dikirim via kantor Pos, harus ada data alamat pengirim dan penerima.
Begitu pula STNK, yang memiliki informasi seperti nomor registrasi, data kendaraan, nama pemilik, masa berlaku, dan lain sebagainya.
Membuat STNK jadi bukti bahwa motor tersebut telah terdaftar secara resmi di pemerintah.
Baca Juga: Anda Dikenai Pajak Mahal Jika di STNK Terdapat Kode Seperti Ini Artinya Dianggap Mampu atau Kaya
Lalu pemiliknya memiliki hak sah untuk menggunakannya di jalan raya.
Tidak hanya itu, STNK juga penting untuk kepentingan pajak dan pengawasan kendaraan bermotor.
Terjawab ya, sebutan "surat" dalam STNK merujuk pada sifat dokumen tersebut.
STNK jadi bukti resmi dan tertulis mengenai identitas dan status kendaraan bermotor tersebut.
Dulunya, STNK belum berlaku 5 tahun seperti sekarang, kok bisa?
Melihat sejarah, sebelum tahun 1993 STNK cuma berlaku setahun oleh kepolisian.
Namun karena membuat repot para pemotor, dilakukan revisi oleh pemerintah.
Muncul Revisi masa berlaku STNK dan TNKB dari 1 tahun menjadi 5 tahun.
Namun setiap tahunnya, pemilik motor wajib melakukan pengesahan STNK berdasarkan INBERS Panglima Angatan Bersenjata, Menkeu & Mendagri No. INS/02/II/1993, No. 01/IMK.01/1993, No.2A Tahun 1993.
Wah, tidak terbayang ya kalau STNK berlakunya cuma setahun, ke samsat tidak hanya bayar pajak namun juga harus registrasi ulang.
Source | : | Tribratanews.polri.go.id |
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR