MOTOR Plus-online.com - STNK punya banyak kode tertulis yang berbeda tiap motor.
Sebelumnya kita mengulas, kenapa STNK disebut Surat Tanda Nomor Kendaraan.
Sekarang kita mengenal, soal kode-kode yang tertulis di STNK yang punya fungsi penting.
Pastinya kode ini jadi identitas, dengan informasi tentang motor tersebut.
Nah, ini fungsi setiap kode yang ditemukan di STNK Indonesia :
Kode Registrasi Daerah (Wilayah) : Kode ini menunjukkan daerah atau wilayah di mana motor tersebut terdaftar.
Setiap daerah memiliki kode uniknya sendiri.
Nomor Registrasi Kendaraan : Ini adalah nomor unik yang diberikan kepada setiap motor, untuk mengidentifikasi kendaraan secara individu.
Nama Pemilik : Nama lengkap pemilik motor, yang dicantumkan di STNK.
Alamat Pemilik : Alamat lengkap pemilik motor, juga dicantumkan di STNK, yang harus dicocokan dengan KTP saat mau perpanjang.
Masa Berlaku : Kode atau informasi, mengenai tanggal mulai dan berakhirnya masa berlaku STNK.
Nomor Identifikasi Kendaraan (VIN) : Nomor ini adalah identifikasi unik untuk kendaraan itu sendiri, motor kopling manual di belakang pakai kode MT, lalu matic itu AT.
Jenis Kendaraan : Kode yang mengidentifikasi jenis kendaraan, seperti sepeda motor.
Merek dan Model : Informasi mengenai merek dan model motor.
Tahun Pembuatan : Tahun di mana motor tersebut diproduksi oleh pabrik.
Warna Kendaraan : Warna eksterior atau bodi motor.
Kapasitas Mesin : Informasi mengenai kapasitas mesin kendaraan.
Nomor Rangka dan Nomor Mesin : Identifikasi unik untuk rangka dan mesin kendaraan, biasanya terletak di bodi atau rangka motor dan dicetak dari pabrik.
Nomor Polisi (Plat Nomor) : Nomor plat kendaraan yang terlihat di bagian depan dan belakang motor.
Bulan dan Tanggal Pembuatan STNK : Informasi mengenai tanggal kapan STNK dikeluarkan.
Tanda Tangan Pejabat yang Menandatangani STNK : Tanda tangan pejabat yang berwenang mengeluarkan STNK, ini diisi oleh kepolisian.
Nomor Seri STNK : Nomor identifikasi unik yang terkait dengan STNK tersebut.
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR