STNK Diisi Banyak Kode, Tiap Motor Berbeda Ternyata Fungsinya Penting

Reyhan Firdaus - Jumat, 29 September 2023 | 08:59 WIB
GridOto.com
Ilustrasi STNK, punya banyak kode dengan data yang unik

MOTOR Plus-online.com - STNK punya banyak kode tertulis yang berbeda tiap motor.

Sebelumnya kita mengulas, kenapa STNK disebut Surat Tanda Nomor Kendaraan.

Sekarang kita mengenal, soal kode-kode yang tertulis di STNK yang punya fungsi penting.

Pastinya kode ini jadi identitas, dengan informasi tentang motor tersebut.

Nah, ini fungsi setiap kode yang ditemukan di STNK Indonesia :

Kode Registrasi Daerah (Wilayah) : Kode ini menunjukkan daerah atau wilayah di mana motor tersebut terdaftar.

Setiap daerah memiliki kode uniknya sendiri.

Nomor Registrasi Kendaraan : Ini adalah nomor unik yang diberikan kepada setiap motor, untuk mengidentifikasi kendaraan secara individu.

Nama Pemilik : Nama lengkap pemilik motor, yang dicantumkan di STNK.

Alamat Pemilik : Alamat lengkap pemilik motor, juga dicantumkan di STNK, yang harus dicocokan dengan KTP saat mau perpanjang.

Masa Berlaku : Kode atau informasi, mengenai tanggal mulai dan berakhirnya masa berlaku STNK.

Nomor Identifikasi Kendaraan (VIN) : Nomor ini adalah identifikasi unik untuk kendaraan itu sendiri, motor kopling manual di belakang pakai kode MT, lalu matic itu AT.

Jenis Kendaraan : Kode yang mengidentifikasi jenis kendaraan, seperti sepeda motor.

Merek dan Model : Informasi mengenai merek dan model motor.

Tahun Pembuatan : Tahun di mana motor tersebut diproduksi oleh pabrik.

Warna Kendaraan : Warna eksterior atau bodi motor.

Kapasitas Mesin : Informasi mengenai kapasitas mesin kendaraan.

Nomor Rangka dan Nomor Mesin : Identifikasi unik untuk rangka dan mesin kendaraan,  biasanya terletak di bodi atau rangka motor dan dicetak dari pabrik.

Nomor Polisi (Plat Nomor) : Nomor plat kendaraan yang terlihat di bagian depan dan belakang motor.

Bulan dan Tanggal Pembuatan STNK : Informasi mengenai tanggal kapan STNK dikeluarkan.

Tanda Tangan Pejabat yang Menandatangani STNK : Tanda tangan pejabat yang berwenang mengeluarkan STNK, ini diisi oleh kepolisian.

Nomor Seri STNK : Nomor identifikasi unik yang terkait dengan STNK tersebut.

Penulis : Reyhan Firdaus
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular