MOTOR Plus-Online.com - Kapolri usulkan wacana ganjil genap untuk motor berlaku di DKI Jakarta demi mengurangi polusi udara.
Namun ganjil genap untuk motor ini disebut tak akan berlaku untuk motor listrik, seperti halnya mobil listrik.
Kabar terbaru datang dari usulan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengusulkan untuk ganjil genap juga diberlakukan untuk motor.
Sigit mengatakan hal tersebut pada Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-68 yang disiarkan secara daring, Selasa (26/9/2023).
Mengutip Kompas.com, salah satu fokus utama Sigit adalah terhadap polusi udara yang juga jadi sorotan belakangan ini.
"Beberapa waktu lalu dihadapkan dengan polusi udara, khususnya di DKI Jakarta, 67 persen disebabkan oleh emisi kendaraan bermotor, 26,8 persen dari industri manufaktur, sisanya pembakaran sampah,” ucap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Selain itu, Sigit juga menyoroti soal peraturan ganjil genap yang ada di Jakarta.
Ia mengusulkan ke depannya diharapkan bisa diterapkan untuk pengguna sepeda motor.
Baca Juga: Motor akan Kena Ganjil Genap Kapan Dimulai Diungkapkan Kapolri untuk Mengurangi Polusi
"Ganjil genap tidak berlaku untuk yang menggunakan motor listrik maupun mobil listrik, sekarang motor masih bebas ganjil genap." ujar Sigit.
"Tapi suatu saat nanti tolong dipikirkan, karena memang 67 persen emisi kendaraan bermotor menyebabkan polusi," sambungnya lagi.
Lanjut Sigit, usaha yang dilakukan Polri untuk menekan polusi udara di antaranya beralih ke kendaraan listrik.
Tak hanya itu, Polri juga turut mendorong konversi dari energi fosil ke energi listrik.
“Saya kira nanti kita yang akan memulai untuk bergeser dari mobil fosil ke listrik, dan juga kita dorong konversi perubahan dari motor yang menggunakan energi fosil ke listrik." jelasnya.
"Ini juga bagus untuk UMKM, memang sudah ada subsidi, tapi yang nonsubsidi juga kita dorong,” tambah Sigit.
Gimana menurut komentar brother MOTOR Plus terkait wacana ganjil genap berlaku untuk motor?
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kapolri Usulkan Ganjil Genap untuk Sepeda Motor.
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR