MOTOR Plus-Online.com - Bagi yang akan mengurus Surat Izin Mengemudi siapkan uang lebih agar tidak bolak-balik Satpas.
Jangan kaget biaya perpanjang SIM naik 3 kali lipat simak rinciannya justru pemohon diungtungkan ini soal keselamatan.
Seperti diketahui menurut aturan biaya memperpanjang SIM golongan A atau C paling mahal Rp 80 ribu.
Bbiaya resmi memperpanjang SIM berpatokan Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa biaya memperpanjang SIM A Rp 80.000 sedangkan untuk SIM C Rp 75.000.
Namun pada kenyataannya biaya untuk perpanjang SIM bisa 3 kali lipat baik di Satpas maupun di SIM keliling.
Biaya jadi naik tiga kali lipat tersebut berhubungan dengan keselamatan, untuk itu harus adanya tes jasmani dan rohani.
Bahkan untuk menjamin biaya ketika terjadi kecelakaan sehingga perlu adanya asuransi.
Adanya biaya tiga poin tersebut membuat biaya perpanjang SIM jadi bertambah signifikan.
Baca Juga: SIM Mati Saat Libur Maulid Nabi Muhammad SAW, Bisa Ke Samsat Besoknya
KOMENTAR