MOTOR Plus-online.com - Masuk bulan Oktober 2023, sejumlah daerah masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan.
Dengan pemutihan, sanksi administratif pajak kendaraan bermotor (PKB) akan dihapus.
Selain itu, diberikan juga pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua.
Merangkum berbagai sumber, saat ini ada 5 daerah atau provinsi yang memberikan pemutihan.
Berikut 5 provinsi yang mengadakan pemutihan pajak kendaraan:
1. DKI Jakarta
Provinsi DKI Jakarta lewat Bapenda juga menggelar keringanan pajak kendaraan sejak 22 Juni 2023 hingga 29 Desember 2023.
Untuk keringanan yang diberikan, yaitu:
Baca Juga: Ada Pemutihan Bebas Pajak Progresif di Jawa Tengah Bayar Anti Mahal Sampai Tanggal Segini
- Penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk PKB
- Penghapusan BBNKB
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR