Keringanan yang diberikan berupa bebas bea balik nama kendaraan bagi kepemilikan mobil dan motor serta bebas pajak progresif.
Kebijakan ini berlaku hingga 22 Desember 2023.
Sementara itu, masyarakat tetap wajib membayarkan sanksi administrasi yang diberikan sejak akhir Juni hingga sekarang. Ini karena kebijakan bebas sanksi administrasi berakhir pada 21 Juni 2023.
Baca Juga: Ada Pemutihan Bebas Pajak Progresif di Jawa Tengah Bayar Anti Mahal Sampai Tanggal Segini
Kebijakan pemutihan pajak di Jawa Tengah diatur sesuai Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2023.
Baca juga: Arti Huruf dan Angka pada Plat Nomor Kendaraan di Tiap Provinsi
3. Banten
Pemerintah Provinsi Banten mengadakan program pemutihan pajak kendaraan pada 2023. Ini sesuai Peraturan Gubernur Banten No 21 Tahun 2023.
Dilansir dari akun Instagram Bapenda Banten @bapenda.banten, keringanan yang diberikan sebagai berikut:
Bebas denda PKB: 21 Agustus-31 Oktober 2023
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR