Anti Bayar Pajak Progresif dan Bebas Denda, Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir Desember 2023

Ahmad Ridho - Senin, 02 Oktober 2023 | 16:40
Buruan urus sekarang mumpung pemutihan pajak kendaraan berakhir Desember 2023, bebas denda dan tidak perlu bayar pajak progresif.
FB Anjar Andik
FB Anjar Andik
Buruan urus sekarang mumpung pemutihan pajak kendaraan berakhir Desember 2023, bebas denda dan tidak perlu bayar pajak progresif.

Pemerintah Provinsi Sumatra Barat juga mengadakan program pemutihan pajak kendaraan yang diperpanjang sampai 23 Desember 2023.

Dilansir dari situs Bapenda Sumatra Barat, keringanan ini berlaku bagi masyarakat umum dan instansi pemerintahan.

Namun, tidak berlaku bagi kendaraan yang mutasi ke luar Sumatra Barat.

Adapun keringanan yang diberikan berupa pembebasan sebagian pokok PKB II, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor, bebas denda PKB, bebas denda balik nama kendaraan bermotor, dan bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dari PT Jasa Rahaja.

6. Sumatra Selatan

Jadwal pemutihan pajak kendaraan di Sumatra Selatan berlaku mulai 1 April hingga 23 Desember 2023.

Dikutip dari akun Instagram Samsat Palembang @samsat_palembang2, program ini berlaku untuk pembayaran PKB dan BBNKB.

Baca Juga: Berlaku Dibeberapa Provinsi di Indonesia Pemutihan Pajak Kendaraan Bebas Denda dan Hapus Pajak Progresif

Masyarakat mendapatkan bebas denda dan bunga pajak.

Selain itu, penunggak PKB selama dua tahun atau lebih hanya perlu membayar satu tahun tunggakan dan satu tahun pajak yang tengah berjalan. Selain itu, masyarakat mendapat bebas denda dan bunga pajak BBNKB.

Editor : Ahmad Ridho

TERPOPULER