MOTOR Plus-online.com - Buruan urus dijamin anti bayar pajak progresif dan bebas denda cuma di program pemutihan pajak kendaraan.
Jangan lupa masa berlaku pemutihan akan berakhir bulan Desember 2023 mendatang.
Saat ini masih ada 8 provinsi yang mengadakan pemutihan pajak kendaraan.
Salah satunya adalah wilayah DKI Jakarta dan bisa dimanfaatkan warga mulai sekarang.
Layanan pajak kendaraan dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah serta mendata kembali kendaraan yang selama banyak yang sudah mati pajak.
Bagi Anda yang memiliki kendaraan segera manfaatkan kesempatan pemutihan pajak kendaraan dengan mendatangi Kantor Samsat dari 8 provinsi ini.
Layanan pajak kendaraan dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah serta mendata kembali kendaraan yang selama banyak yang sudah mati pajak.
Bagi Anda yang memiliki kendaraan segera manfaatkan kesempatan pemutihan pajak kendaraan dengan mendatangi Kantor Samsat dari 8 provinsi ini.
Dikutip dari Kompas.com, program pemutihan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat yang terlambat membayar pajak kendaraan hanya perlu melunasi pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa tambahan denda keterlambatan.
Baca Juga: Bayar Pajak Motor di Jakarta Sekarang Bisa Dilakukan Hari Sabtu, Bisa Manfaatkan Buat Ikut Pemutihan
Baca Juga: 5 Daerah Masih Adain Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2023, Buruan Bayar Sebelum Kehabisan
Program pemutihan pajak kendaraan juga memberikan insentif pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kedua pihak yang ingin memindahkan kepemilikan kendaraan.
Berikut daftar provinsi yang membuka program pemutihan pajak kendaraan pada periode Oktober 2023.
1. Jawa Timur
Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelar program pemutihan atau pembebasan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2023.
Dikutip dari laman resmi Pemprov Jatim, kebijakan ini membuat masyarakat Jatim dapat menikmati bebas bea balik nama kendaraan, bebas sanksi administratif bagi keterlambatan PKB dan BBNKB, serta bebas PKB progresif.
Selain itu, masyarakat dapat membayar pajak kendaraan bermotor melalui layanan Samsat maupun UPT Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Pembayaran juga tersedia secara online melalui e-Samsat, Tokopedia, ataupun minimarket tertentu.
2. Jawa Tengah
Dilansir dari akun Instagram Bapenda Jawa Tengah @bapenda_jateng, pemerintah Provinsi Jawa Tengah masih menggelar pemutihan pajak kendaraan yang diadakan sejak 26 April 2023.
Keringanan yang diberikan berupa bebas bea balik nama kendaraan bagi kepemilikan mobil dan motor serta bebas pajak progresif.
Kebijakan ini berlaku hingga 22 Desember 2023.
Sementara itu, masyarakat tetap wajib membayarkan sanksi administrasi yang diberikan sejak akhir Juni hingga sekarang. Ini karena kebijakan bebas sanksi administrasi berakhir pada 21 Juni 2023.
Baca Juga: Ada Pemutihan Bebas Pajak Progresif di Jawa Tengah Bayar Anti Mahal Sampai Tanggal Segini
Kebijakan pemutihan pajak di Jawa Tengah diatur sesuai Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2023.
Baca juga: Arti Huruf dan Angka pada Plat Nomor Kendaraan di Tiap Provinsi
3. Banten
Pemerintah Provinsi Banten mengadakan program pemutihan pajak kendaraan pada 2023. Ini sesuai Peraturan Gubernur Banten No 21 Tahun 2023.
Dilansir dari akun Instagram Bapenda Banten @bapenda.banten, keringanan yang diberikan sebagai berikut:
Bebas denda PKB: 21 Agustus-31 Oktober 2023
Bebas pokok dan denda BBNKB II: 21 Agustus-23 Desember 2023
Diskon PKB 30 persen untuk mutasi dari luar daerah ke Provinsi Banten: 21 Agustus-23 Desember 2023.
Pembayaran pajak dilaksanakan di Samsat, Samsat keliling, maupun gerai yang diadakan oleh Bapenda Banten.
4. Jawa Barat
Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperpanjang periode program pemutihan pajak kendaraan hingga 24 Desember 2023.
Keringanan yang diberikan kepada masyarakat berupa bebas bea balik nama serta diskon pajak kendaraan.
Baca Juga: 5 Keuntungan Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Penunggak Pajak Dapat Banyak Gratisan
Dikutip dari situs Bapenda Jawa Barat, diskon pajak kendaraan bermotor diberikan khusus pada kendaraan yang menunggak pajak lebih dari tujuh tahun.
Pemilik hanya perlu membayar pajak selama tiga tahun belakangan. Kebijakan ini diperuntukkan masyarakat umum maupun instansi pemerintahan di Jawa Barat.
5. Sumatra Barat
Pemerintah Provinsi Sumatra Barat juga mengadakan program pemutihan pajak kendaraan yang diperpanjang sampai 23 Desember 2023.
Dilansir dari situs Bapenda Sumatra Barat, keringanan ini berlaku bagi masyarakat umum dan instansi pemerintahan.
Namun, tidak berlaku bagi kendaraan yang mutasi ke luar Sumatra Barat.
Adapun keringanan yang diberikan berupa pembebasan sebagian pokok PKB II, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor, bebas denda PKB, bebas denda balik nama kendaraan bermotor, dan bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dari PT Jasa Rahaja.
6. Sumatra Selatan
Jadwal pemutihan pajak kendaraan di Sumatra Selatan berlaku mulai 1 April hingga 23 Desember 2023.
Dikutip dari akun Instagram Samsat Palembang @samsat_palembang2, program ini berlaku untuk pembayaran PKB dan BBNKB.
Masyarakat mendapatkan bebas denda dan bunga pajak.
Selain itu, penunggak PKB selama dua tahun atau lebih hanya perlu membayar satu tahun tunggakan dan satu tahun pajak yang tengah berjalan. Selain itu, masyarakat mendapat bebas denda dan bunga pajak BBNKB.
Ada juga pengurangan BBNKB II sebanyak 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk dan keluar provinsi.
7. DKI Jakarta
Pemerintah DKI Jakarta menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 22 Juni 2023.
Kebijakan ini berlangsung hingga 29 Desember 2023.
Dilansir dari akun Instagram Bapenda DKI Jakarta @humaspajakjakarta, pemutihan pajak kendaraan ini sesuai Surat Keputusan Kepala Badan Nomor e-0035 Tahun 2023.
Keringanan yang diberikan berupa penghapusan sanksi administrasi PKB dan menghapusan bea balik nama kendaraan bermotor
8. Sulawesi Selatan
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memperpanjang program pemutihan kendaraan bermotor bagi warganya.
Dikutip dari akun Instagram Bapenda Sulawesi Selatan @samsatmks.selatan, program pemutihan pajak progresif kendaraan bermotor sampai dengan 29 Desember 2023.
Adapun keringanan yang diberikan berupa pembebasan tarif pajak progresif bagi semua jenis kendaraan bermotor. Pembayaran dapat dilakukan melalui Samsat terdekat maupun secara daring.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR