Pelanggaran Terberat Cabut SIM Ternyata Bukan Pake Kendaraan Bodong Simak Aturan Polisi Terbaru Ini

Aong - Senin, 2 Oktober 2023 | 20:41 WIB
Facebook Singgih Ardi Rahman
Cabut SIM sistem poin pelanggaran terberat bukan mengendara kendaraan bodong

MOTOR Plus-online.com - Aturan cabut Surat Izin Mengemudi dengan sistem poin segera diberlakukan di Indonesia.

Pelanggaran terberat cabut SIM ternyata bukan pake kendaraan bodong simak aturan polisi terbaru ini agar tahu. 

Regulasi atau aturan baru sistem poin sampai cabut SIM kini sudah ke tahap finalisasi atau penyeleisan.

Bagi yang takut atau tidak mau SIM miliknya langsung dicabut oleh polisi hindari pelanggaran yang satu ini.

Aturan ini sudah berlaku nasional dasa hukunya Peraturan Polisi Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, dan Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang SIM.

Konsep pelaksanaan aturan cabut SIM diberlakukan sebuah sistem poin bernama Demerit Point System (DPS).

DPS dibedakan menjadi 3 golongan berdasarkan pelanggaran, yakni ringan bernilai 1 poin, sedang bernilai 3 poin, dan berat bernilai 5 poin.

Jika pengendara sudah mengoleksi 12 poin, SIM akan langsung dicabut.

Namun ada satu pelanggaran yang paling berat langsung 12 point alias langsung cabut.

Terkait jenis-jenis pelanggaran yang dikenakan poin, penjelasannya sudah tertulis di Pasal 33 Peraturan Polisi Nomor 5 tahun 2021.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular