Pelanggaran Terberat Cabut SIM Ternyata Bukan Pake Kendaraan Bodong Simak Aturan Polisi Terbaru Ini

Aong - Senin, 2 Oktober 2023 | 20:41 WIB
Facebook Singgih Ardi Rahman
Cabut SIM sistem poin pelanggaran terberat bukan mengendara kendaraan bodong

Baca Juga: Awas Polisi Bisa Cabut SIM Pemotor Seumur Hidup Gara-gara Terjadi Kecelakaan

Baca Juga: Awas Sering Terekam Kamera ETLE, Polisi Bakal Cabut SIM Pemotor

Totalnya ada 12 pelanggaran yang dikenakan poin, mulai golongan ringan sampai cabut otomatis. Berikut daftarnya:

Daftar poin pelanggaran aturan cabut SIM

- Tidak mematuhi petugas Polisi : 1 poin

- Tidak membawa STNK : 3 poin

- Peralatan Berkendara tidak memadai : 3 poin

- Menggunakan perlengkapan berkendara yang mengganggu lalu lintas : 3 poin

- Melanggar batas kecepatan : 3 poin

- Menggunakan pelat palsu atau tidak menggunakan pelat nomor : 3 poin

- Menimbulkan kemacetan : 3 poin

- Melakukan balap liar : 5 poin

- Menerobos palang pelintasan kereta api : 5 poin

- Tidak punya SIM : 5 poin

- Melakukan tabrak lari : 12 poin (pencabutan langsung)

Aturan ini sudah berlaku nasional dasa hukunya Peraturan Polisi Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, dan Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang SIM.

“Jadi, yang dibahas sekarang ini adalah soal implementasi di lapangan nanti gimana,” ucapnya Kepala Urusan Administrasi Penindakan Pelanggaran Direktorat Penegakkan Hukum Korlantas Polri, Kompol Mukmin kepada Kompas.com (29/19/2023).

Mukmin membagikan konsep pelaksanaan aturan cabut SIM terseut di atas, di mana diberlakukan sebuah sistem poin bernama Demerit Point System (DPS).

“Ketika sudah mencapai 12, maka secara otomatis SIM nya akan diblokir dan mereka harus buat (SIM) baru lagi,” kata Mukmin. 

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular