Pelanggaran Terberat Cabut SIM Ternyata Bukan Pake Kendaraan Bodong Simak Aturan Polisi Terbaru Ini

Aong - Senin, 02 Oktober 2023 | 20:41
Cabut SIM sistem poin pelanggaran terberat bukan mengendara kendaraan bodong
Facebook Singgih Ardi Rahman
Cabut SIM sistem poin pelanggaran terberat bukan mengendara kendaraan bodong

Terkait jenis-jenis pelanggaran yang dikenakan poin, penjelasannya sudah tertulis di Pasal 33 Peraturan Polisi Nomor 5 tahun 2021.

Baca Juga: Awas Polisi Bisa Cabut SIM Pemotor Seumur Hidup Gara-gara Terjadi Kecelakaan

Baca Juga: Awas Sering Terekam Kamera ETLE, Polisi Bakal Cabut SIM Pemotor

Totalnya ada 12 pelanggaran yang dikenakan poin, mulai golongan ringan sampai cabut otomatis. Berikut daftarnya:

Daftar poin pelanggaran aturan cabut SIM

- Tidak mematuhi petugas Polisi : 1 poin

- Tidak membawa STNK : 3 poin

- Peralatan Berkendara tidak memadai : 3 poin

- Menggunakan perlengkapan berkendara yang mengganggu lalu lintas : 3 poin

- Melanggar batas kecepatan : 3 poin

Editor : Aong


TERPOPULER