Baca Juga: Awas Polisi Bisa Cabut SIM Pemotor Seumur Hidup Gara-gara Terjadi Kecelakaan
Baca Juga: Awas Sering Terekam Kamera ETLE, Polisi Bakal Cabut SIM Pemotor
Totalnya ada 12 pelanggaran yang dikenakan poin, mulai golongan ringan sampai cabut otomatis. Berikut daftarnya:
Daftar poin pelanggaran aturan cabut SIM
- Tidak mematuhi petugas Polisi : 1 poin
- Tidak membawa STNK : 3 poin
- Peralatan Berkendara tidak memadai : 3 poin
- Menggunakan perlengkapan berkendara yang mengganggu lalu lintas : 3 poin
- Melanggar batas kecepatan : 3 poin
- Menggunakan pelat palsu atau tidak menggunakan pelat nomor : 3 poin
- Menimbulkan kemacetan : 3 poin
- Melakukan balap liar : 5 poin
- Menerobos palang pelintasan kereta api : 5 poin
- Tidak punya SIM : 5 poin
- Melakukan tabrak lari : 12 poin (pencabutan langsung)
Aturan ini sudah berlaku nasional dasa hukunya Peraturan Polisi Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, dan Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang SIM.
“Jadi, yang dibahas sekarang ini adalah soal implementasi di lapangan nanti gimana,” ucapnya Kepala Urusan Administrasi Penindakan Pelanggaran Direktorat Penegakkan Hukum Korlantas Polri, Kompol Mukmin kepada Kompas.com (29/19/2023).
Mukmin membagikan konsep pelaksanaan aturan cabut SIM terseut di atas, di mana diberlakukan sebuah sistem poin bernama Demerit Point System (DPS).
“Ketika sudah mencapai 12, maka secara otomatis SIM nya akan diblokir dan mereka harus buat (SIM) baru lagi,” kata Mukmin.
KOMENTAR