MOTOR Plus-online.com - Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Sumatera Barat resmi diperpanjang.
Hal itu diketahui MOTOR Plus-online saat mengakses website resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Barat (Sumbar).
"Program pemutihan pajak kendaraan bermotor 5 untung diperpanjang sampai 23 Desember 2023," tulis pengumuman dalam website Bapenda Sumbar, dikutip pada Selasa (3/10/2023).
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumbar memberlakukan pembebasan pajak, denda hingga bea balik nama kendaraan mulai 23 Agustus hingga 23 September 2023.
Keputusan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 903-608-2023 tentang Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Sanksi Administrasi.
Walau begitu, ternyata program pemutihan pajak di Sumbar kembali lanjut sampai 23 Desember mendatang.
Tak hanya menghapus denda PKB dan BBNKB, program tersebut juga membebaskan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
Ada 5 keuntungan atau manfaat dalam pemutihan pajak di Sumbar, berikut penjelasannya:
Baca Juga: Lokasi Samsat Keliling di Jakarta Selasa 3 Oktober 2023, Masih Ada Pemutihan Pajak Buruan Bayar
1. Pembebasan sebagian pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB II)
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR