Pemutihan di Sumatera Barat Diperpanjang Ada Diskon Buat Kendaraan Yang Nunggak Pajak Lama

Ardhana Adwitiya - Selasa, 03 Oktober 2023 | 14:03
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Barat, bayar pajak kendaraan bermotor di Samsat Padang.
TribunPadang.com/Rima Kurniati
TribunPadang.com/Rima Kurniati
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Barat, bayar pajak kendaraan bermotor di Samsat Padang.

MOTOR Plus-online.com - Pemutihan pajak kendaraan bermotordi Provinsi Sumatera Barat resmi diperpanjang.

Hal itu diketahui MOTOR Plus-online saat mengakseswebsite resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Barat (Sumbar).

"Program pemutihan pajak kendaraan bermotor 5 untung diperpanjang sampai 23 Desember 2023,"tulispengumuman dalam website Bapenda Sumbar, dikutip pada Selasa (3/10/2023).

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumbar memberlakukan pembebasan pajak, denda hingga bea balik nama kendaraan mulai 23Agustushingga 23 September 2023.

Keputusan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 903-608-2023 tentang Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Sanksi Administrasi.

Walau begitu, ternyata program pemutihan pajak di Sumbar kembali lanjut sampai 23 Desember mendatang.

Tak hanya menghapus denda PKB dan BBNKB, program tersebut juga membebaskan dendaSumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

Ada 5 keuntungan atau manfaat dalam pemutihan pajak di Sumbar, berikut penjelasannya:

Baca Juga: Lokasi Samsat Keliling di Jakarta Selasa 3 Oktober 2023, Masih Ada Pemutihan Pajak Buruan Bayar

1. Pembebasan sebagian pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB II)

Editor : Ahmad Ridho

TERPOPULER