Pembebasan sebagian kepada seluruh wajib pajak yang membayar PKB setelah jatuh tempo/terutang dengan ketentuan:
- Pembebasan pajak progresif atas kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya- Pembebasan PKB terutang 2 tahun mendapat pengurangan dengan membayar 1 pokok pajak tahun berjalan (bayar 1 tahun)- Pembayaran PKB terutang 3 tahun atau lebih mendapat pengurangan dengan membayar 1 pokok pajak terutang dan 1 pokok pajak tahun berjalan (bayar 2 tahun)
2. Pembebasan BBNKB Non BA
Pembebasan pembayaran BBNKB kedua untuk kendaraan dari dalam dan luar Provinsi Sumatera Barat (BA dan Non BA)
3. Pembebasan denda PKB
Pembebasan denda atas keterlambatan pembayaran PKB
4. Pembebasan denda BBNKB
Baca Juga: Anti Bayar Pajak Progresif dan Bebas Denda, Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir Desember 2023
Pembebasan denda atas keterlambatan pembayaran BBNKB
5. Pembebasan denda SWDKLLJ dari PT Jasa Raharja
Editor | : | Ahmad Ridho |