Pemutihan di Sumatera Barat Diperpanjang Ada Diskon Buat Kendaraan Yang Nunggak Pajak Lama

Ardhana Adwitiya - Selasa, 03 Oktober 2023 | 14:03
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Barat, bayar pajak kendaraan bermotor di Samsat Padang.
TribunPadang.com/Rima Kurniati
TribunPadang.com/Rima Kurniati
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Barat, bayar pajak kendaraan bermotor di Samsat Padang.

Pembebasan sebagian kepada seluruh wajib pajak yang membayar PKB setelah jatuh tempo/terutang dengan ketentuan:

- Pembebasan pajak progresif atas kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya- Pembebasan PKB terutang 2 tahun mendapat pengurangan dengan membayar 1 pokok pajak tahun berjalan (bayar 1 tahun)- Pembayaran PKB terutang 3 tahun atau lebih mendapat pengurangan dengan membayar 1 pokok pajak terutang dan 1 pokok pajak tahun berjalan (bayar 2 tahun)

2. Pembebasan BBNKB Non BA

Pembebasan pembayaran BBNKB kedua untuk kendaraan dari dalam dan luar Provinsi Sumatera Barat (BA dan Non BA)

3. Pembebasan denda PKB

Pembebasan denda atas keterlambatan pembayaran PKB

4. Pembebasan denda BBNKB

Baca Juga: Anti Bayar Pajak Progresif dan Bebas Denda, Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir Desember 2023

Pembebasan denda atas keterlambatan pembayaran BBNKB

5. Pembebasan denda SWDKLLJ dari PT Jasa Raharja

Editor : Ahmad Ridho

TERPOPULER