MOTOR Plus-online.com - Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Sumatera Barat resmi diperpanjang.
Hal itu diketahui MOTOR Plus-online saat mengakses website resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Barat (Sumbar).
"Program pemutihan pajak kendaraan bermotor 5 untung diperpanjang sampai 23 Desember 2023," tulis pengumuman dalam website Bapenda Sumbar, dikutip pada Selasa (3/10/2023).
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumbar memberlakukan pembebasan pajak, denda hingga bea balik nama kendaraan mulai 23 Agustus hingga 23 September 2023.
Keputusan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 903-608-2023 tentang Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Sanksi Administrasi.
Walau begitu, ternyata program pemutihan pajak di Sumbar kembali lanjut sampai 23 Desember mendatang.
Tak hanya menghapus denda PKB dan BBNKB, program tersebut juga membebaskan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
Ada 5 keuntungan atau manfaat dalam pemutihan pajak di Sumbar, berikut penjelasannya:
Baca Juga: Lokasi Samsat Keliling di Jakarta Selasa 3 Oktober 2023, Masih Ada Pemutihan Pajak Buruan Bayar
1. Pembebasan sebagian pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB II)
Pembebasan sebagian kepada seluruh wajib pajak yang membayar PKB setelah jatuh tempo/terutang dengan ketentuan:
- Pembebasan pajak progresif atas kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya
- Pembebasan PKB terutang 2 tahun mendapat pengurangan dengan membayar 1 pokok pajak tahun berjalan (bayar 1 tahun)
- Pembayaran PKB terutang 3 tahun atau lebih mendapat pengurangan dengan membayar 1 pokok pajak terutang dan 1 pokok pajak tahun berjalan (bayar 2 tahun)
2. Pembebasan BBNKB Non BA
Pembebasan pembayaran BBNKB kedua untuk kendaraan dari dalam dan luar Provinsi Sumatera Barat (BA dan Non BA)
3. Pembebasan denda PKB
Pembebasan denda atas keterlambatan pembayaran PKB
4. Pembebasan denda BBNKB
Baca Juga: Anti Bayar Pajak Progresif dan Bebas Denda, Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir Desember 2023
Pembebasan denda atas keterlambatan pembayaran BBNKB
5. Pembebasan denda SWDKLLJ dari PT Jasa Raharja
Pembebasan denda SWDKLLJ tahun lalu, tidak termasuk denda tahun berjalan
Nah itu dia 5 manfaat pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Barat.
Perlu dicatat, program tersebut tidak berlaku untuk kendaraan bermotor baru dan kendaraan mutasi ke luar Provinsi Sumatera Barat.
Pembayaran PKB bisa dilakukan di Kantor Samsat, Samsat Keliling, Samsat Drive-THRU, Samsat Gerai/Mall, Samsat Nagari dan Aplikasi SIGNAL.
Sementara itu, untuk pembayaran BBNKB hanya bisa di Kantor Samsat dan Ditlantas Polda Sumbar.
Brother yang tinggal di Sumatera Barat dan kendaraannya nunggak pajak lama, yuk ikutan program pemutihan ini.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR