MOTOR Plus-online.com - Ternyata tidak semua kendaraan harus melakukan uji emisi, tercatat ada tiga jenis kendaraan yang tidak perlu uji emisi.
Jangan sampai lupa ketahui apakah motor Anda termasuk di dalamnya.
Tidak perlu uji emisi dan bisa melakukan perpanjangan pajak STNK.
Beberapa waktu lalu ada aturan baru yang mewajibkan kendaraan uji emisi, jika tidak lulus makan perpanjangan STNK akan ditolak.
Aturan baru ini nantinya akan berlaku secara nasional khususnya untuk pemilik kendaraan.
Pemerintah sendiri resmi mengadakan razia tilang uji emisi yang sudah diterapkan pada 1 September 2023 lalu.
3 jenis kendaraan ini tidak perlu lagi melakukan uji emisi.
Dikutip dari Kompas.com, ketiga jenis kendaraan yang dimaksud yakni kendaraan yang sudah melakukan uji emisi mandiri dan dinyatakan lulus, kendaraan berbasis baterai, serta kendaraan lansiran 2021-2023.
Pola ini berlaku baik untuk mobil ataupun motor.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR