Ada beberapa jenis keringanan dari program pemutihan di Kalimantan Tengah.
Yaitu pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II (BBNKB II), dan pembebasan Pajak Progresif.
Program Pemutihan ini berlaku di seluruh SAMSAT wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
"Pembebasan sanksi pajak kendaraan ini dilakukan guna mendorong tingkat kesadaran wajib pajak di Kalimantan Tengah, termasuk mendorong pelaksanaan balik nama kendaraan agar diperoleh kesesuaian data antara pemilik dan kendaraan bermotornya. Masyarakat dapat menghubungi Kantor SAMSAT terdekat di seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Tengah untuk memperoleh informasi lebih lanjut," tandas Anang Dirjo.
Bikers Kalimantan Tengah, jangan lupa manfaatkan program pemutihan ini ya!
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR