MOTOR Plus-online.com - Oknum sales nakal di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur berhasil ditangkap polisi.
Perempuan inisial MR(29), ditangkap setelah terbukti menggelapkan uang konsumen sebesar Rp 201 juta.
Diketahui ia merupakan warga Desa Pademonegoro, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.
"Tersangka sales harian lepas beberapa toko sepeda motor di Sidoarjo," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro dikutip dari Kompas.com, Selasa (3/10/2023).
"Dia dapat upah Rp 50.000 sampai Rp 150.000 untuk setiap unit yang terjual," sambungnya.
Kusumo menjelaskan, kasus berawal dari korban berinisial AK yang melapor ke Mapolresta Sidoarjo, Sabtu (13/5/2023).
Dia mengaku ditipu saat transaksi tukar tambah motor Honda PCX.
"Honda PCX dibeli seharga Rp 33 juta, melalui tukar tambah," lanjut Kusumo.
Baca Juga: Waduh Oknum Sales Motor Listrik Ngakalin NIK KTP Biar Tembus Subsidi Rp 7 Juta
"Sedangkan kendaraan korban Yamaha NMAX dihargai Rp 25 juta, korban harus menambah Rp 8 juta," jelasnya.
Akhirnya, korban menyerahkan motornya dan uang Rp 8 juta, di Desa Jemundo Kecamatan Taman, Sidoarjo.
Pelaku menjanjikan motor yang dibeli akan segera dikirim.
"Saat itu korban dijanjikan akan menerima sepeda motor baru, Honda PCX ABS warna merah," lanjutnya.
"Tapi sampai sekarang tidak pernah terealisasi," tambahnya.
Polisi akhirnya menangkap MR saat sedang berada di Desa Suko, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Senin (17/9/2023).
Saat ditangkap, tersangka pun langsung mengakui perbuatannya.
"Untuk kendaraan milik korban dijual kepada orang lain Rp 25 juta," tambah lagi Kusumo.
Baca Juga: Serbu Diskon Rp 6 Jutaan untuk Pembelian Honda PCX 160, Vario 160 dan ADV 160 Hanya untuk Seminggu
"Uangnya digunakan untuk melunasi pembelian sepeda motor orang lain yang sebelumnya juga memesan kepadanya," jelasnya.
Ketika diinterogasi, tersangka mengaku sudah menipu delapan korban.
Detail 8 korban tersebut, ES merugi Rp 33 juta, M rugi Rp 20,7 juta, AES Rp 15 juta, SB Rp 22 juta, ARM Rp 33 juta, MRA Rp 22,7 juta, DSS Rp 21,6 juta, terakhir AK kehilangan Rp 33 juta.
"Kepada delapan korban tersebut, mengakibatkan adanya kerugian para korban dengan total sebesar Rp 201 juta," kata Kusumo.
Atas aksi penggelapan uang konsumen itu, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP juncto 372 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman penjara selama empat tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "SPG Toko Sepeda Motor di Sidoarjo Tipu Pembeli, Bawa Lari Uang Rp 201 Juta"
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR