MOTOR Plus-online.com - TikTok Shop resmi ditutup di Indonesia hari ini, apa pengaruhnya buat bikers?
TikTok, media sosial populer dari Cina banyak dipakai bikers Indonesia, tidak hanya untuk menonton video.
Namun juga bisa buat beli barang di TikTok Shop, terutama aksesoris modifikasi motor sampai oli dan ban.
Meski populer, TikTok Shop ditutup hari Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB, karena larangan pemerintah.
Pemerintah melarang TikTok Shop, karena aturan dimana media sosial untuk berdagang.
Dari keterangan resmi, manajemen TikTok bilang penutupan ini jadi komitmen untuk menghormati dan mematuhi peraturan di Tanah Air.
Brother pengguna TikTok Shop, akan mendapat keterangan saat masuk aplikasi.
"Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB,"
Meski dilarang, manajemen TikTok akan berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia, soal langkah dan rencana ke depan.
Baca Juga: Ajari Bahasa Inggris Pakai Spion Motor di TikTok Pak Dadang Banjir Pujian Netizen
Karena sebenarnya pemerintah tidak melarang TikTok, buat membuat usaha bisnis baru untuk e-commerce di Indonesia.
Yang jadi fokus pemerintah, adalah memisahkan media sosial dengan e-commerce.
Jadi TikTok harus membuat perusahaan atau entitas baru, yang hanya jadi e-commerce seperti Tokopedia atau Shopee.
Berhentinya TikTok Shop, ditanggapi negatif oleh para pedagang yang aktif berjualan di media sosial itu.
Kecaman itu dijawab oleh Menteri Koperasi dan UKM (Menkop-UKM) Teten Masduki, melalui postingan Instagram-nya.
Teten bilang, penutupan TikTok Shop tidak merugikan pedagang atau seller.
Karena pedagang menggunakan TikTok atau media sosial untuk promosi, lalu penjualannya via e-commerce.
"Kan tetap bisa naikin konten promosi di TikTok Medsos, malah bagus enggak ada lagi shadow banned. Jualannya nanti bisa diarahkan langsung ke WhatsApp, toko online, landing page atau kemanapun yang seller mau," tulis Teten.
Jadi pedagang banyak cara buat berjualan, yang mengikuti undang-undang berlaku.
"Jangan mau dibodoh-bodohin lah. Pembelinya juga gak bakal kesulitan, hanya tinggal klik link out-nya, check out," tutup Teten.
View this post on Instagram
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR