Berkat Pemutihan Bayar Pajak Kendaraan Lebih Murah di Banten, dari Diskon Hingga Bebas Denda

Galih Setiadi - Rabu, 4 Oktober 2023 | 16:45 WIB
MOTOR Plus-online.com
Foto ilustrasi STNK. Pemutihan di Banten kasih diskon hingga bebas denda, bayar pajak kendaraan jadi lebih murah.

MOTOR Plus-online.com - Kapan lagi bayar pajak kendaraan jadi lebih nurah berkat adanya pemutihan di Banten, kasih keringanan berupa diskon, bebas denda, dan lainnya bro.

Kesempatan bagus buat bikers manfaatkan program pemutihan untuk bayar pajak kendaraan, termasuk motor.

Soalnya, beberapa provinsi di Indonesia mengadakan pemutihan pajak kendaraan.

Salah satunya yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten nih.

Hal tersebut berdasarkan postingan di akun Instagram Bapenda Banten.

Beberapa keringanan dari program dengan nama Promo Menarik tersebut.

Mulai dari bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sampai 31 Oktober 2023.

Kemudian, pembebasan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II hingga 23 Desember 2023.

Baca Juga: Asyik Pemutihan Bebas Denda Sampai Pajak Progresif di Kalimantan Tengah Sampai Tanggal Segini

Selain nilai pokok, pihaknya juga membebasan denda BBNKB II selama masa pemutihan.

Yang menarik, ada diskon PKB sebesar 20 persen untuk mutasi dari luar daerah.

Masa berlaku diskon tersebut sama seperti BBNKB II, hingga 23 Desember 2023.

Bapenda Banten pun mengimbau buat wajib pajak di Banten supaya memanfaatkan program tersebut.

Instagram.com/bapenda.banten
Bapenda Banten adakan pemutihan, keringanan berupa diskon hingga 23 Desember 2023.

"Yuk segera manfaatkan promo menarik ini sebelum waktunya berakhir," imbuhnya.

Buat brother yang berada di wilayah Banten, jangan lupa manfaatkan pemutihan di atas ya, perhatikan masa berlakunya ada yang beda.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular