MOTOR Plus - online.com Ternyata masih banyak bikers yang bingung apa bedanya Samsat dan Satpas.
Terlebih keduanya sama-sama berurusan dengan penerbitan surat-surat kelengkapan berkendara.
Biar tidak salah kita tanyakan langsung ke Standardisasi STNK Korlantas Polri AKBP Aldo Siahaan, S.I.K.,MT.
Menurut Aldo, Samsat atau Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (One-stop Administration Services Office), adalah suatu sistem administrasi yang dibentuk untuk memperlancar dan mempercepat pelayanan kepentingan masyarakat yang kegiatannya diselenggarakan dalam satu gedung.
Jadi gampangnya Samsat ini yang menerbitkan STNK serta tempat kalian membayar pajak motor.
"Samsat yang ada di Indonesia merupakan bentuk kerja sama antara Polri, PT jasa Raharja (Persero), dan Dinas Pendapatan Provinsi," kata AKBP Aldo dikutip dari gridoto.com
Tapi selain menerbitkan STNK dan membayar pajak motor ini fungsi lengkap dari Samsat.
Adapun beberapa fungsi samsat adalah :
a. Pendaftaran serta pembayaran pajak kendaraan bermotor.
b. Penerbitan STNK.
c. Pemeriksaan Kendaraan bermotor.
d. Penegakan hukum berkaitan Pajak Kendaraan bermotor.
Samsat melaksanakan serangkaian kegiatan sebagai berikut :
a. Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor/ Ranmor.
b. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor/ PKB.
c. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor/ BBNKB.
d. Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan / SWDKLLJ.
Samsat juga dibagi menjadi beberapa jenis pelayanan :
1. Samsat Induk.
2. Samsat drive thru.
3. Samsat keliling.
4. Gerai Samsat.
5. Samsat pembantu.
6. Samsat Online.
Sementara Satpas adalah singkatan dari Satuan Penyelenggara Administrasi SIM.
"Satpas dibangun dengan tujuan menyediakan pelayanan bagi masyarakat dalam bidang penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM) baru dan perpajangan SIM," ucap Aldo.
Satpas adalah unsur pelaksana Polri di bidang lalu lintas yang menyelenggarakan kegiatan registrasi dan identifikasi Pengemudi ranmor.
Gampangnya, kalau kalian mau bikin SIM C untuk motor datanglah ke Satpas, bukan Samsat.
Beberapa tugas pokok Satpas sebagai berikut :
a. Menyelenggarakan bimbingan teknik latihan dalam pelaksanaan registrasi dan identifikasi pengemudi ranmor.
b. Menerbitkan SIM beserta administrasinya bagi pemohon yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
c. Melaksanakan uji ulang, pembatalan SIM dan administrasi, pencabutan SIM oleh hakim serta sistem rencana pelanggaran atau hukuman yang dijatuhkan kepada pemegang SIM.
d. Mengkoordinir pengawasan dan pengendalian kegiatan sekolah mengemudi.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR